Pencabulan Anak

Rayuan Maut Ayah Tiri Runtuhkan Pertahanan Gedis Kecil di TTU, Korban sampai Hamil 6 Bulan

Bagai pagar makan tanaman, seorang ayah di TTU tega mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatan sang ayah, korban kini hamil enam bulan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi 

Rayuan Maut Ayah Tiri Runtuhkan Pertahanan Gadis Kecil di TTU, Korban sampai Hamil 6 Bulan

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Tommy Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebuah kejadian pilu kembali menimpa seorang gadis kecil di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ), Provinsi NTT.

Ia menjadi korban kebuasan nafsu ayah tirinya.

Ibarat pagar makan tanaman, sang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justeru tega memangsanya.

Peristiwa memilukan terjadi pada Januari 2020.

• Tukang Ojek Cabuli Gadis 16 Tahun di Hutan Talibura, Simak Kronologisnya Info

Menurut korban, awalnya pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak. Pelaku kemudian memaksa korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Selama Januari, BU dua kali melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Pada Februari 2020, pelaku kembali meminta jatah. VT dua kali memaksa BU melayani birahinya. Pelaku melancarkan aksi amoralnya di kamarnya. Akibat, korban hamil.

BU kemudian melaporkan sang ayah ke Mapolres TTU. Polisi bergerak cepat menangkap dan menjebloskan VT ke sel.

Diduga Cabuli dan Aniaya Korban, Seorang Pria di Lasiana Babak-Belur Diamuk Massa

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Kami sudah terima laporan. Korban yang melaporkan sendiri," kata Sujud melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Penyidik menangkap serta menahan pelaku yang merupakan ayah tiri korban. "Setelah kami terima laporan, kami lanjutkan dengan proses hukum kepada pelaku. Kami tangkap dan sudah kami tahan pelaku," katanya.

Sujud menerangkan, pelaku terancam 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud. (mm)

Astaga, Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia di Tengah Hutan, Habis Nikmat Datang Sengsara Dibekuk Polisi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Pria asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang berprofesi sebagai tukang ojek, TO (20) diduga mencabuli anak di bawah umur, KL(16).

Perbuatan TO dilakukan di tengah hutan, saat korban sedang menumpang sepeda motor ojeknya.

Saat dalam perjalanan, TO tiba-tiba saja menghentikan sepeda motornya, lalu menarik korban ke dalam hutan dan melakukan perbuatan cabul.

Demikian kasus yang dialami KL sesuai laporan polisi di Polres Sikka, Selasa (16/6) pagi.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Mapolres Sikka, Sabtu (20/6) pagi, menyebutkan, laporan dugaan pencabulan yang dibuat keluarga menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada Minggu (3/5)pagi.

Keluarga mengadukan tukang ojek berinisial TO.

Korban menjelaskan, kalau saat kejadian di Talibura, TO yang sedang membonceng korban menggunakan sepeda motor tiba-tiba menghentikan motornya di tengah hutan lalu mengajak korban berhubungan badan.

Lantaran menolak permintaan pelaku, korban didorong masuk hutan dan terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut. Informasi dari penyidik PPA, korban telah diperiksa bersama saksi-saksi serta pelaku pun demikian. *

Dicabuli 2 Pemuda, Gadis Belia di Lampung Alami Tekanan Mental dan Trauma

POS-KUPANG.COM- Naas menimpa seorang gadis belia di Lampung. Ia mengalami tekanan mental dan menderita trauma gara-gara dicabuli dua pemuda
Lebih menyakitkan lagi, dua pelaku mengaku tindakan pencabulan dilakukan suka sama suka.
Lantaran korbannya masih di bawah umur, Polisi akhirnya bertindak.

Dua pemuda di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial IN (27) dan AS (25), langsung diamankan polisi 

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa pancabulan tersebut telah dilakukan pada bulan Maret 2020 lalu.

Mengutip dari Kompas pada Minggu (21/6/2020), Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan hasil pemeriksaan.

Kepada Iptu Ramon, kedua tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban.

Keduanya berdalih melakukan tindak senonoh itu karena rasa saling suka dan cinta.

“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Lalu dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan hubungan badan,” terang Ramon.

“Padahal, tindak kriminal pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah suka sama suka,” imbuhnya.

Ramon juga menjelaskan bahwa kedua pelaku, melancarkan aksi pencabulan secara bergilir.

Dimana IN melakukannya pada siang hari, sementara AS melangsungkan di malam harinya.

Merasa tertekan dengan tindakan cabul yang dilakukan IN dan AS, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban.
Sejak kejadian tersebut korban disebutkan mengalami trauma dan merasa tertekan.

Kedua orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya melaporkan pada pihak kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya mengamankan tersangka di kediaman masing-masing.

“Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus pada Jumat kemarin, berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap),” tandasnya.

Melansir dari Tribunnews, kasus serupa juga pernah terjadi di Tanjungpinang Timur.

Dua dari tiga tersangka pencabulan dikabarkan masih berusia di bawah umur.

EW dan AP dikabarkan masih berumur 16 tahun sementara Y telah berumur 23 tahun.

Kini ketiga tersangka telah diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved