Dijanjikan Beli Kuota Internet Perempuan Putus Sekolah ini Malah Diperkosa Tetangganya, Simak Info

"Tersangka ini selalu melakukan aksi itu ketika meminta korban untuk membersihkan rumahnya. Dari keterangan korban, ia telah empat kali menyetubuhinya

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Dijanjikan Beli Kuota Internet Perempuan Putus Sekolah ini Malah Diperkosa Tetangganya, Simak Info
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM-- - Seorang gadis berusia 14 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Pelaku TS (62) merudapaksa gadis yang putus sekolah tersebut, dengan mengiminginya membelikan kuota internet.

Polisi kini telah berhasil menangkap TS dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap TS (62) lantaran diduga memerkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka TS menawarkan kepada orangtua korban agar gadis tersebut bekerja di rumahnya untuk bersih-bersih.

Adapun korban sebelumnya mengalami putus sekolah.

Orangtua korban kemudian menyetujui hal itu dan korban akhirnya dibawa ke rumah TS yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Namun, ketika di sana, tersangka ternyata membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming membelikan kuota internet.

"Korban dijanjikan uang Rp 100.000 untuk membeli kuota internet. Namun uang itu tak diberikan dan korban diancam dibunuh," kata Rudin saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Rudin menjelaskan, TS diketahui telah empat kali memerkosa korban di ruang tamu rumahnya.

Saat itu, kondisi kediaman pelaku dalam keadaan kosong, sehingga ia pun melancarkan aksinya tersebut dengan mulus.

Korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat pelaku akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk diproses secara hukum.

"Tersangka ini selalu melakukan aksi itu ketika meminta korban untuk membersihkan rumahnya. Dari keterangan korban, ia telah empat kali menyetubuhinya. Korban ini sudah putus sekolah sehingga memutuskan untuk bekerja di rumah pelaku," ujar Rudin.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan Kuota Internet, Gadis Putus Sekolah Ini Diperkosa Tetangga"

Tags 
rudapaksa
rudapaksa imingi belikan kuota internet

Ilustrasi korban pelecehan
Ilustrasi korban pelecehan (Ist)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gadis Putus Sekolah ini Dirudapaksa Tetangganya, Diimingi Dibelikan Kuota Internet, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/23/gadis-putus-sekolah-ini-dirudapaksa-tetangganya-diimingi-dibelikan-kuota-internet.

Editor: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved