SMAN I Atambua Bagi Dua Zonasi

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Atambua, Kabupaten Belu membagi dua zonasi untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto SMAN I Atambua Bagi Dua Zonasi
net
ilustrasi

SMAN I Atambua Bagi Dua Zonasi

POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Atambua, Kabupaten Belu membagi dua zonasi untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.

Zonasi 1 meliputi empat kelurahan yakni Kelurahan Fatubenao, Tulamalae, Manumutin, Tenukik, Kota Atambua.

Zonasi 2 untuk tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Umanen, Berdao dan Beirafu.

Demikian disampaikan Panitia PPDB SMAN 1 Atambua tahun 2020/2021 melalui pengumuman resmi yang ditempel di papan pengumuman.

Diumumkan bahwa pendaftaran online dilaksanakan dari tanggal 22-24 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 Wita.

Verifikasi dilakukan sesuai jadwal pendaftaran dan pengumuman tanggal 25 Juni 2020. Kemudian pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 26-29 Juni 2020.

Langkah-langkah mendaftar online yakni, calon siswa login di website http://siap-ppdp.com lalu pilih SMA, pilih satu jalur pendaftaran yang sesuai (prestasi akedemik, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, afirmasi atau prestasi non akademik).

Lalu pilih daftar, masukan nomor induk siswa nasional, mengisi data peserta sesuai dokumen yang dimiliki. Unggah berkas (kartu keluarga, ijazah/SKHUS SMP/MTs dan foto calon siswa), pilih tambah sekolah SMAN 1 Atambua dan cek ulang berkas yang diisi.

Selanjutnya, centang setuju dengan persyarata pendaftaran di atas lalu cetak bukti pengajuan pendaftaran dan lihat pengumuman online. Jika anda diterima, segera mendaftar ulang sesuai persyaratan daftar ulang. Bawa bukti pengajuan, verifikasi pendaftaran dan bukti pendaftaran ulang untuk diverifikasi akhir.

Siswa baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 26-29 Juni 2020 untuk gelombang I dan tanggal 3-4 Juli 2020 gelombang II dengan membayar uang Rp 600.000 di rekening BNI.

Uang tersebut untuk pembayara dimuka uang komite sekolah selama 6 bulan (Juli-Desember) sebesar Rp 450.000 dan uang sumbangan pembangunan Rp 150.000.

Saat pendaftaran ulang, calon siswa menyerahkan bukti pembelian baju seragam batik, kostum, olahraga, kaos kaki, ikat pinggang dan topi SMAN I Atambua di Toko Berdao.

Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan

Anda Kepengen Cepat Dapat Momongan Guys ? Cobain Yuk ! 7 Makanan dan Minumana Ini

4 Manfaat yang Dirasakan Saat Anda Rajin Minum Teh

Foto kopi setoran BNI, bukti pembelian baju seragam dan bukti pengajuan pendaftaran serta bukti verifikasi pendaftaran harus diserahkan ke panitia di sekolah. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved