John Kei Ditangkap

Kisah John Kei! Dari Gelandangan di Surabaya hingga Taklukkan Jakarta, Punya Pengikut Belasan Ribu

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas kepolisian di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Tribunnews.com
John Kei pernah jadi gelandangan 

Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.

Pada 11 Agutus 2008, John bersama adiknya, Tito Refra, benar-benar harus hidup di balik bui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganiaya dua pemuda.

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores.

Dua anak buah John Kei tewas.

Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John juga kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.

Terakhir, John Kei berurusan dengan aparat pada kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan luka parah di bagian leher dan puluhan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.

MA pun menjatuhi hukuman John Kei terkait kasus pembunuhan Ayung menjadi 16 tahun.

Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.

John Kei, saat ditemui Andy F Noya, Sabtu (13/4/2019) (Tangkap Layar YouTube Kick Andy)
"Diputuskan Rabu, 24 Juli 2013 lalu. Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat, Senin (29/7/2013).

Ridwan enggan menjelaskan alasan majelis memperberat vonis bagi John Kei.

Meski dikenal tak ada ampun, John Kei sempat akui telah bertobat.

Perubahan ini terjadi setelah ia mendekam selama lima tahun di penjara Nusakambangan, Cilacap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved