Hakim Milenial Pengadilan Agama Bajawa Putuskan Perkara Melalui E-Court, Apa Itu?
Majelis ini merupakan majelis hakim millenial karena seluruhnya merupakan hakim satu angkatan dalam pendidikan hakim tahun 2018 sampai 2020.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
"Pengadilan Agama Bajawa merupakan salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung RI sehingga harus mentaati aturan E-Court sebagaimana dalam Perma tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan E-Court merupakan salah satu inovasi besar yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dan merupakan program unggulan dengan tujuan utama adalah memberikan pelayanan kepada publik secara sederhana, cepat dan biaya murah.
E-Court hadir disaat yang tepat dimana kemajuan teknologi yang semakin pesat sehingga mengharuskan Mahkamah Agung untuk berevolusi dan lepas landas dari system peradilan yang semula rumit dan mahal menuju suatu era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi demi untuk terwujudnya suatu badan peradilan yang agung.
Ia bercerita bahwa E-Court sangat mudah dan tidak rumit sehingga bisa selesai dalam waktu yang singkat.
"Pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019 tanpa ada angin, mendung maupun hujan namun suasana tetap dingin sebagaimana hari-hari biasa di Kota Bajawa, tiba-tiba masuk di email PA Bajawa dan di akun e-court PA. Bajawa masuk 1 (perkara) Cerai Talak yang didaftarkan secara elektronik, perkara tersebut diberi Nomor Register 9/Pdt.G/2019/PA.Bjw, diajukan oleh Advokat yang berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Misbahuddin, S.Ag," ujarnya.
Ia mengaku melalui surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2019, selanjutnya Misbahuddin, S.Ag mengajukan surat permohonan cerai talak bertanggal 23 Juli 2019 sebagai kuasa hukum dari Fulan bin Fulan yang saat ini bertempat kedudukan di Kota Banjarmasin yang hendak bercerai dengan istrinya bernama Fulanah binti Fulanah yang bertepat kediaman di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada.
• Dua Tahun Terakhir Puskesmas Oeekam Tanpa Dokter, Pansus Secepatnya Harus Alokasikan Dokter
• REAKSI Ruben Onsu Saat Betrand Peto,Thalia & Thania Disumpahi Jadi Tuyul: Kata-kata Ibu Menyakiti
Ia menyatakan Ahlan Wasahlan perkara e-court di PA Bajawa, terkait dengan telah masuknya perkara yang didaftarkan secara E-Court, kami Pimpinan dan seluruh personalia Pengadilan Agama siap untuk menerima dan menyelesaikan perkara e-court secara professional dan berkeadilan tanpa melanggar ketentuan hukum acara maupun hukum yang berlaku khususnya hukum yang berlaku bagi Peradilan Agama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).