Di Bantaran Sungai Bengawan Solo, Sisiwi SMP Bojonegoro Diperkosa 4 Pemuda, Simak Kronologis, Info

Soerang siswi SMP di Bojonegoro diperkosa empat pemuda. Bunga sebut saja namanya dirudapaksa di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Editor: Ferry Ndoen
Via Tribun Manado
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM-- - Soerang siswi SMP di Bojonegoro diperkosa empat pemuda. Bunga sebut saja namanya dirudapaksa di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Keempat pemuda tersebut, yakni Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23) harus mendekam di penjara akibat aksi bejatnya tersebut.

• Yogurtland Hadirkan Varian Baru Sajikan Rasa Manis dan Tidak Asam

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020), mengatakan, cerita perkosaan tersebut bermula saat tersangka bernama Rony ini kenal dengan korban dari media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka lalu berkirim pesan melalui WhatsApp.

Rony kemudian mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo dan diberi iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta di sana.

Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.

Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.

 Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda, di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.

Sempat Viral, Perawat Kenakan Lingerie di Balik APD Tipis Tembus Pandang Kini Menjadi Model

 "Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Bukan Aksi Pertama

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved