Anggota DPRD TTU Ditangkap BNN
Seorang Anggota DPRD TTU, IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang Anggota DPRD TTU, IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang. Ia ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di bilangan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kota Kupang pada Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM, IFT dan teman wanitanya, ditangkap saat sedang bersama di hotel. Pada saat ditangkap, disita dari mereka sabu-sabu yang diduga merupakan milik mereka.
Berdasarkan keterangan sumber POS-KUPANG.COM, wanita yang saat itu ditangkap bersama politisi Partai Hanura itu merupakan pekerja di salah satunl tempat hiburan di Kecamatan Oebobo, Kupang.
• Advokat di NTT Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Penghinaan oleh Oknum Debt Collector Bank NTT
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pareira yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (20/6) belum memberikan komentar. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan pekan depan.
Sementara itu, pihak DPD Partai Hanura NTT masih mencermati kejadian tersebut. "Kita cermati dulu persoalan ini. Ini baru informasi, sekarang sambil menunggu dan mencermati dulu," ujar Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah saat dihubungi POS-KUPANG.COM.
• Satu Warga SBD Terkonfirmasi Positip Virus Corona
Terkait dukungan partai, pihaknya mempersiapkan segala resources terkait segala kemungkinan yang akan terjadi. Namun, menurut Refafi, partai menghormati proses hukum namun tetap dengan semangat praduga tak bersalah.
"Kita mempersiapkan juga pengacara, tetapi kita menghormati proses hukum dengan praduga tak bersalah. Saat ini kita menahan diri dan mencermati," ujar Refafi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)