BPJamsostek Manggarai Barat Labuan Bajo Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Manggarai Barat Labuan Bajo memberikan santunan jaminan kematia
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Manggarai Barat Labuan Bajo memberikan santunan jaminan kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari Peserta Bukan Penerima Upah/ informal sebagai Jasa Perbaikan listrik, Kamis (18/6/2020).
Wihelmina Mida, merupakan ahli waris Almarhum Aleksius Burhanudin, pekerja informal yang baru terdaftar sejak satu bulan terakhir, tepatnya pada 26 Maret 2020.
“Saya berterima kasih kepada BPJamsostek KCP Manggarai Barat Labuan Bajo karena almarhum suami saya yang dulunya bekerja di Hotel Jayakarta dan mendaftar lagi sebagai pekerja mandiri mengalami sakit sehingga meninggal dunia dan saya tidak menyangka akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” kata Wihelmina.
Dana santunan JKM yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Manfaat Santunan Kematian. Dalam regulasi tersebut, besaran santunan yang diterima oleh ahli waris adalah Rp 42 juta.
Kepala KCP Manggarai Barat Labuan Bajo, Ardi Nugraha Harahap menyampaikan, santunan JKM ini menjadi bukti implementasi program pemerintah melalui BPJamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia. “Semoga bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini (re: santunan JKM) bisa digunakan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ardi menjelaskan, BPJamsostek terus memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah pelayanan kepada peserta. “Dengan begitu, hak mereka benar terlindungi selama bekerja,” tuturnya.
Selain JKM, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai anjuran medis. Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi bagian dari program BPJamsostek.
Ardi mengatakan, iuran program-program BPJamsostek cenderung kecil, namun memiliki manfaat sangat besar. “Misal, iuran minimal bagi pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah) adalah Rp 16.800/orang/bulan namun manfaat yg di dapatkan berupa santunan kematian 42 juta dan biaya pengobatan unlimited sesuai kebutuhan medis apabila terjadi kasus kecelakaan kerja. Sehingga dapat menekan munculnya kemiskinan baru di indonesia.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Area lampiran