Tiga Catatan BPK RI untuk LKPD Provinsi NTT Tahun 2019

Pemprov NTT mencatat prestasi mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK RI dalam LHP tahun 2019

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Pimpinan DPRD NTT serta Kepala Perwakilan BPK usai penyerahan LHP dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD NTT, Kamis (18/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) mencatat prestasi mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK RI dalam LHP tahun 2019. Pencapaian ini diperoleh Pemprov NTT selama lima tahun berturut-turut sejak sejak LKPD TA 2015.

Meski demikian, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi NTT tahun 2019 tetap memberi catatan untuk diperbaiki dalam waktu 60 hari terhitung sejak penyerahan LHP tersebut.

Polda NTT Bentuk Tim Satgas Dana Covid-19 Daerah

Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph. D., CSFA, dalam sambutan secara virtual menyebut meski mendapat opini WTP, Pemprov NTT masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR), karena masih terdapat catatan yang harus diperbaiki.

Pertama, pengakuan penyertaan modal berupa tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah;

Pemkot Kupang Ungkap Tidak Bongkar Rumah Warga di Lasiana

Kedua, penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain, pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai, dimana terdapat pembangunan jalan senilai Rp7,3M pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah, pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan dan terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.

Ketiga, kesalahan penganggaran dan pengakuan belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas belanja barang yang dianggarkan ke belanja modal dan sebaliknya.

Meski demikian, Azhar Azis mengatakan bahwa catatan-catatan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2019, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

Karena itu, BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi, serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP. Selain itu Pemprov NTT juga diharapkan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph. D., CSFA menyerahkan langsung LHP LKPD provinsi NTT tahun 2019 kepada Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni dan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan NTT, Ir. Adi Sudibyo dalam sidang paripurna, di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Kamis (18/6/2020).

Terhadap catatan tersebut, DPRD, akan mempelajarinya sesuai dengan waktu yang diberikan yakni selama 60 hari terhitung sejak penyerahan LHP. "Setelah menerima laporan ini, dewan akan mempelajari dan melanjutkan dalam rapat rapat dengan pemerintah," ujar Ketua DPRD NTT Ir Emelia Julia Nomleni. .

Ir. Emelia Nomleni juga mengingatkan pemerintah terkait catatan BPK agar diperbaiki sebelum dengan batas waktu dan menjadi perhatian untuk perbaikan pada tahun mendatang.

Terpisah, Karo Aset Setda NTT, Dr. Zeth Soni Libing mengakui catatan yang diberikan oleh BPK RI lebih sebagai persoalan administratif yang tidak memiliki implikasi langsung dengan kerugian keuangan negara. Karenanya pihak pemerintah, akan melengkapi catatan tersebut dalam beberapa hari kedepan.

Catatan tersebut, diakuinya berkaitan dengan aset daerah seperti PT Semen Kupang dan jalan provinsi di daerah Transmart Oebobo yang belum memiliki dokumen hibah dari masyarakat kepada pemerintah provinsi. "Kita akan selesaikan dalam satu dua hari karena hanya berupa persoalan administrasi saja," ujar Zeth Libing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved