Pilkada 2020 - KPU Sumba Timur Masih Tunggu Peraturan Soal Sistem Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur masih menunggu Peraturan KPU soal tahapan pilkada yang di dalamnya mengatur tentan

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi 

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur masih menunggu Peraturan KPU soal tahapan pilkada yang di dalamnya mengatur tentang tata cara kampanye. Apakah kampanye dengan sistem online dalam jaringan (daring) atau sistem lain.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, Kamis (18/6/2020).
Menurut Oktavianus, sampai saat ini KPU Sumba Timur masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada 2020.

Ditanyai soal sistem kampanye apakah lewat daring atau online, Oktavianus mengatakan, hal itu belum pasti.
"Jadi belum pasti apakah kampanye virtual atau kampanye seperti biasa," kata Oktavianus.

Dijelaskan, adanya Pandemi Covid-19 maka tahapan Pilkada juga mengalami pergeseran waktu, karena itu perlu ada peraturan baru yang mengatur lagi tahapan Pilkada.

"Tahapan yang kita lakukan saat ini tentu semuanya harus mengikuti protokol kesehatan atau protokol Covid-19. Karena itu, perlu ada peraturan KPU," katanya.

Dikatakan, akibat adanya pergeseran dan juga penerapan protokol kesehatan, maka berdampak pada anggaran.
"Karena itu, kami juga sudah usulkan tambahan anggaran ke pemerintah daerah. Besar anggaran yang kami usulkan sekitar Rp 2,7 miliar," katanya.

Dana itu, lanjutnya, termasuk dana penambahan jumlah TPS.
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengakui, adanya permintaan tambahan anggaran dari KPU maupun Bawaslu.

"Ada permintaan tambahan anggaran dari KPU dan Bawaslu. Kita akan lihat kalau tidak cukup maka kita ajukan permintaan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," kata Gidion.

Pemprov NTT 5 Kali Berturut Raih Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan 2019

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved