Wajib Pajak yang Mau Reservasi Antrean di KPP Pratama Kupang, Ini Caranya

Wajib Pajak (WP) yang datang dilayani dengan baik oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan dan reservasi antrean.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana layanan KPP Pratama Kupang, Senin (15/6/2020). 

Luqman menambahkan bahwa hal tersebut di atas diatur sedemikian rupa agar arus keluar masuk WP dapat secara merata dalam satu hari. Selain itu juga untuk meminimalisir interaksi antar wajib pajak maupun dengan petugas.

Ada beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka yaitu Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.

"Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui Live Chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak," Ujar Esra.

Luqman Hakim menyatakan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan kanal-kanal pelayanan secara online untuk meminimalisir kontak antar wajib pajak maupun petugas. Dengan demikian, permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara online dari rumah.

KPP Pratama Kupang mendukung penanganan penyebaran Covid-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing. Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus Covid-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved