Begini Penjelasan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT Terkait KBM Tatap Muka

Selain itu dikatakan Benyamin bahwa, mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dapat dilakukan secara online maupun offline.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG. COM/ONCY REBON
Kepala Dinas P dan K Provinsi NT, Benyamin Lola, Selasa, 16/06/2020 

Begini Penjelasan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT Terkait KBM Tatap Muka

POS-KUPANG. COM|KUPANG-- Dinas P dan K Provinsi NTT masih memiliki waktu yang cukup untuk mensosialisasikan juknis (petunjuk teknis) sebagai implementasi dari peraturan Gubernur No 26 tahun 2020.

Peraturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tatanan normal baru tahun 2020 yang sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Benyamin Lola, kepada POS-KUPANG. COM, 16/06/2020.

Menurutnya, sebagai bentuk implementasi di bidang Pendidikan, bagi sekolah-sekolah, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan secara matang dari semua pemangku kepentingan terutama masukan dari satgas Covid 19 dan arahan pemerintah pusat tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di era normal baru.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka, dapat dipastikan apabila sekolah tersebut berada pada zona hijau. Selain dari pada itu, tidak bisa dilakukan pembelajaran tatap muka. Kategori zona hijau yang dimaksud secara teknis akan dikomunikasikan dengan Satgas Covid.

"Pelaksanaan (pembelajaran) tatap muka secara teknis akan dibicarakan dan kita pertimbangkan. Mana yang bisa tatap muka dan mana yang mengikuti pembelajaran jarak jauh." ungkapnya

Selain itu dikatakan Benyamin bahwa, mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dapat dilakukan secara online maupun offline.

"Yang online itu tidak masalah, ada 73 sekolah dengan juknis dan persyaratan yang sudah kita buat dan hari ini akan kita sebarkan ke semua sekolah." tandasnya

Ia menambahkan, jalur-jalur pendaftaran peserta didik baru dilakukan melalui; Sonasi 50%, jalur Prestasi 30% yan terdiri dari 25% prestasi akademik dan 5% prestasi non-akademik. Prestasi dibidang non-akademik itu adalah prestasi di bidang olahraga, dan prestasi di bidang seni budaya.

"Minimal juara 3 pada level Kabupaten/Kota, pada event-event olahraga dan seni budaya yang harus diselenggarakan oleh lembaga-lembaga resmi yang ada di daerah." beber Benyamin

Kemudian, lanjutnya, ada afirmasi sebesar 15%. Ini ditujukan untuk siswa dengan latar belakang orang tua yang kurang mampu dan 5% mengikuti orangtua. Hal ini adalah jalur-jalur pendaftaran yang harus dipatuhi baik secara online maupun secara offline.

"Secara offline tetap dilakukan, namun dengan mematuhi protokol kesehatan."ujarnya

Terkait protokol kesehatan disini, Benyamin menegaskan bahwa, sekolah diminta untuk membuat zona waktu pendaftaran. Langkah ini dilakukan sesuai dengan kondisi di sekolah itu berada.

SMPK Rosa Mystica Kurangi Waktu Belajar di Sekolah

Krisdayanti Mengaku Belajar Banyak dari Raul Lemos Selama 10 Tahun Hidup Bersama, Sebut Ibu Sendiri

Dukung Pemberlakuan New Normal, BRI Cabang Kefamenanu Perketat Protokol Kesehatan

Stadion Gelora 99 Lembata Senilai Rp 19,3 Miliar

"Jika dalam ruang lingkup pelayanan sekolah tersebut mencakup 4 kelurahan, maka akan digilir waktu pendaftarannya. Dengan demikian akan mencegah penumpukan peserta pada saat pedaftaran. Secara online dan hal teknis lainnya sudah diatur di juknis dan kita akan sosialisasikan melalui media cetak dan juga lewat media-media lain."ujar Benyamin (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved