Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya

Polri akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com/Oik Yusuf
Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya 

POS-KUPANG.COM - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.

Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Begini Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Jadwal Pelaksanaanya

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

BELAJAR - Masyarakat pemohon SIM sedang belajar di ruang belajar sebelum mengikuti ujian tertulis online di Satpas Polres Kupang Kota, awal Oktober 2015 lalu.
BELAJAR - Masyarakat pemohon SIM sedang belajar di ruang belajar sebelum mengikuti ujian tertulis online di Satpas Polres Kupang Kota, awal Oktober 2015 lalu. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Untuk Jakarta Tidak Ada

Beredar kabar bahwa pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi / SIM gratis.

Bahkan informasi itu menyebut SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved