Tahapan Pilkada Resmi Dimulai

Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi ( Covid-19), resmi dimulai Senin (15/6/2020

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

Verifikasi Mulai 24 Juni

Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), resmi dimulai Senin (15/6) kemarin. Sedianya, pilkada secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan keputusan Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

KPU juga melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020, pada 15 Juni 2020. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 itu didasarkan pada tiga hal.

Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua, berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020, menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Ketiga, KPUtelah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (tribun network/mam/gle)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved