News

Status CPNS Dua Anak Kandung Wabup TTU dan Menantunya Terkatung-katung, Ini Penjelasan Frans Tilis

Informasi yang diperoleh menyebutkan masalah ini dipicu oleh belum adanya nota usulan dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dua anak kandung dan satu menantu Wakil Bupati (Wabup) Timor Tengah Utara (TTU), Aloysius Kobes, hingga kini masih terkatung-katung.

Padahal ketiganya sudah dinyatakan lulus tes CPNS 2019 bersama 211 orang lainnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan masalah ini dipicu oleh belum adanya nota usulan dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis, mengaku tidak tahu pasti apa alasan sehingga status CPNS tiga keluarga Wabup TTU itu tidak jelas. Sebab, kata Fransiskus, secara teknis pihaknya sudah melengkapi administrasi, namun Bupati Ray Fernandes belum ingin menandatangani notal usul terhadap tiga CPNS itu untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita sendiri tidak tahu, tapi prosesnya kita sudah lakukan. Sekarang tinggal saja pak bupati tanda tangan yang namanya nota usul itu. Itu kewenangan bupati," terang Fransiskus di ruang kerjanya, Kamis (11/6).

Fransiskus mengaku kasus ini sudah diketahui oleh pihak Ombudsmasn Perwakilan NTT. Namun saat itu, ungkap Fransiskus, dirinya sudah meminta Ombudsman meminta klarifikasi langsung dari Bupati Ray Fernandes.

"Itu hari juga ombudsman minta, saya sudah komunikasikan supaya langsung dengan bupati. Karena itu hal yang kita tidak bisa dalami sampai di situ," pungkasnya.

Untuk diketahui, dari total 214 CPNS yang lolos seleksi online 2019 lalu, 211 orang sudah mendapat SK 100 persen dari Pemkab TTU. Sedangkan dua anak dari Wabup TTU dan satu menantunya belum. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved