SIMAK YUK 4 Syarat Wajib saat Pembukaan Sekolah, Zona Kuning Dilarang apalagi Merah, Info Terkini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan
POS KUPANG.COM-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Daerah zona kuning, oranye, dan merah yaitu zona yang oleh Gugus Tugas disebut punya risiko penularan Covid-19," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar, Senin (15/6).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring, Sabtu (2/5/2020). (kompas.com/DOK. KEMENDIKBUD)
Nadiem menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.
Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19
• Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka diKelas 18 Siswa Per Kelas Shif, Bandung Jabar Pertimbangkan
"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.
Cegah Corona, Sejumlah Bangunan Sekolah di Kabupaten Sumedang Disemprot Disinfektan (tribunjabar/seli andina miranti)
"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.
Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.
• Begini Cara Lepas dari Lilitan Ular Piton, 3 Menit Bisa Kehilangan Nafas, Siswa SMP Tewas karena
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 4 Syarat Wajib Pembukaan Sekolah, Zona Kuning Dilarang apalagi Zona Merah, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/16/4-syarat-wajib-pembukaan-sekolah-zona-kuning-dilarang-apalagi-zona-merah.
Editor: Ravianto