Tahun ajaran baru

RESMI, Kemendikbud Umumkan Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai Juli 2020, Tatap Muka Hanya Zona Hijau

Spekulasi tentang tahun ajaran baru ditengah pandemi virus corona akhirnya terjawab. Kemendikbud akhirnya mengumumkan tahun ajaran baru dimulai Juli

Editor: Adiana Ahmad
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan tahun ajaran baru 

RESMI, Kemendikbud Umumkan Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai Juli 2020, Tatap Muka Hanya Zona Hijau

 
POS-KUPANG.COM - Kepastian tentang tahun ajaran baru 2020 akhirnya resmi diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud memastikan tahun ajaran baru dimulai bulan Juli 2020 mendatang.
Kemendikbud juga mengatakan, sekolah-sekolah di zona hijau sudah boleh melakukan proses belajar mengajar dengan metode tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Keputusan Kemendikbud RI: 429 Kabupaten/Kota di Indonesia Dilarang Buka Sekolah, Ini Penjelasannya!

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Kemendikbud Terbitkan 19 Item Syarat New Normal untuk Sekolah, Dilaksanakan Saat Mulai Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Warta Kota/henry lopulalan)

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.

"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.

Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.

"Saat zona merah berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.

IGI Minta Geser, Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved