Prabowo Subianto Beri Sinyal, AHY Akan Masuk Dalam Jajaran Pemerintahan, Pada Pilpres 2024?

Menurut Prabowo Subianto, kader-kader terbaik itu salah satunya, adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto 

Prabowo Subianto mengungkapkan cita-citanya, yakni sebelum ia meninggal nanti, Indonesia sudah dalam keadaan adil dan makmur.

Cita-cita tersebut, menurut Prabowo Subianto, demimkian tertanam dalam benaknya, karena ia dibesarkan oleh angkatan 45. Mulai dari Soekarno, Mohammad Hatta, Syahrir, dan lainnya.

Cita-cita Indonesia adil dan makmur tersebut, kata Prabowo Subianto, merupakan cita-cita angkatan 45.

"Jadi saya lihat cita-cita mereka, saya merasakan harapan mereka insyaallah Indonesia akan bangkit. Kita akan menjamin perdamaian di Indonesia, kesejahteraan, akan membuat perdamaian, perdamaian akan memungkinkan kemakmuran, keadilan akan kita tegakkan," paparnya.

AHY Maju dari Poros Ketiga

Sementara itu, pada Pilres 2024, berkembang wacana juga kalau ada kemungkinan AHY maju dari Poros Ketiga

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif, Indo Barometer, M Qodari.

Dia mengatakan, kendati Pilpres 2024 masih jauh, namun wacana tentang sosok yang berpeluang maju menggantikan Jokowi, kini ramai dibicarakan.

Adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY, diprediksi sebagai salah satu bakal menjadi calon presiden terkuat untuk pesta akbar demokrasi di Tanah Air.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY. (tribunnews.com)

AHY yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, diprediksi maju dari Poros Ketiga.

Poros Ketiga tersebut digagas dan digerakkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Pendiri Partai Demokrat yang juga mantan Presiden RI 2 periode sebelum diganti oleh Presiden Jokowi.

Prediksi M Qodari tersebut mengacu pada undang-undang yang mengamanatkan Pemilihan Presiden di Tanah Air.

"Jika Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden 2024 itu masih sama seperti Pilpres 2019, maka peluang itu bisa saja terjadi," ujar Qodari.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Pemilihan Legislatif dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Jika undang-undangnya tetap sama, maka syarat pengajuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024, berpijak pada hasil Pemilihan Legislatif 2019.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved