Kader Senior Partai Demokrat Dipolisikan di Polda NTT

Salah satu kader senior di Partai Demokrat, Subur Sembiring resmi dipolisikan pada Senin (15/6) sore

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua DPD Partai Demokrat NTT Jefritson Riwu Kore didampingi beberapa pengurus saat memberi keterangan usai melaporkan Subur Sembiring ke Polda NTT, Senin (15/6/2020) sore. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Salah satu kader senior di Partai Demokrat, Subur Sembiring resmi dipolisikan pada Senin (15/6) sore. Politisi yang pernah "nyaleg" dari Dapil Sumut 1 pada pemilu 2019 silam dilaporkan oleh kader dan pengurus Partai Demokrat NTT ke Polda NTT.

Subur Sembiring dilaporkan ke Polda NTT oleh ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefritson Riwu Kore.

Saat mendatangi Polda NTT pada Senin, Jefri Riwu Kore didampingi pengurus partai. Tampak Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdi Leu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang Heri Kadja Dahi, Ketua DPC Demokrat Ngada, Herman Arnoldus Pinga Pullu, SE, Ketua Bapilu Partai Demokrat NTT dan beberapa kader lain.

BPJamsostek NTT lindungi Relawan Covid-19 RSUD WZ Johannes Kupang

Kepada wartawan, Ketua DPD Demokrat NTT, Jefritson Riwu Kore mengatakan pihak Partai Demokrat di tingkatan provinsi NTT resmi melaporkan Subur karena tindakan subur meresahkan, menyebar berita bohong dan membahayakan partai Demokrat.

"Kami melaporkan saudara Subur Sembiring yang omongnya sembarang," ujar Jefritson Riwu Kore kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda NTT.

Wali Kota Kupang Ikut Serahkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Subur Sembiring juga dinilai para pengurus partai dan kader Partai Demokrat di NTT telah melakukan tindakan yang melenceng dengan mendeklarasikan diri sebagai ketua dan tidak mengakui kepemimpinan ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Dia mendeklarasikan diri sebagai ketua, dan menyebarkan berita bohong dan meresahkan," tambah politisi yang kini menjabat Walikota Kupang ini.

Laporan resmi terkait pelanggaran UU ITE bernomor STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT tersebut ditandatangani Kepala SPKT yang diwakili Paur III SPKT Polda NTT, Aiptu Ali Muda.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdy Leu meminta para kader di daerah untuk solid dan tidak terpengaruh berita bohong yang disebarkan oleh Sembiring. Ia mengatakan langkah hukum tersebut diambil agar ada kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh Sembiring.

"Kita Ingin menegaskan bahwa ini (penyampaian Sembiring melalui video viral) bohong, jadi untuk teman teman kader daerah tidak usah mempercayai dan harus tetap solid," ujar Ferdy Leu.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefirstson R. Riwu Kore jugatelah meminta jajaran majelis Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menindak tegas Subur Sembiring yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversi dan tidak mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah.

Jefritson mempertanyakan sosok Subur Sembiring yang tiba-tiba viral dengan langkah-langkah kontroversinya pasca Munas Demokrat.

Dirinya meminta Majelis Partai menindak tegas Subur Sembiring agar tidak memprovokasi dan mengganggu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh Partai Demokrat dibawah kepemimpina AHY. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved