Rabu, 22 April 2026

Beberapa Alasan Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya

Beberapa Alasan Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menjadi sorotan. Tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang hanya satu tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memunculkan banyak reaksi publik.

Salah satunya soal faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan. Alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulnan warga karena dinilai tidak masuk akal.

Menurut Pukat UGM Kemarin, Senin (16/6/2020) giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Bank NTT Lewoleba Manjakan Nasabah Dengan Voucher Belanja Semarak Multiguna

Pembelaan terdwaka Rahmat Kadir dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum. Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.

"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Bahkan, meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan, dan mendapat pembersihan nama baik.

Perbaiki Jalan Rusak Menuju Luwuk Lamba Leda

Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

1. Sebut gangguan pengelihatan Novel akibat kesalahan medis Alasan pertama yaitu penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebutkan oleh kuasa hukum bukanlah sebuah penganiayaan berat.

Kuasa hukum berpendapat, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan bukanlah akibat dari penyiraman cairan asam sulfat yang dilakukan oleh kliennya.

"Kerusakan mata korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata kuasa hukum Rahmat Kadir.

Menurut dia, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan medis dan tidak kooperatifnya korban semasa perawatan.

Mengutip dari keterangan dokter RS Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Kala itu, Novel bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut. Lalu tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel larut atau mencapai pH 7,0.

"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," ucap Kuasa Hukum Rahmat Kadir.

Kemudian kuasa hukum mengutip keterangan dari saksi dokter JEC, Novel seharusnya diobservasi selama 10 hari. Tetapi di tengah masa observasi tersebut, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas keinginan keluarga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved