Tahun Ajaran Baru 2020 Tetap Mulai Bulan Juli, Belajar Dilakukan Secara Online, Kecuali Daerah Ini
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran baru di Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
" tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
• Foto SMA Ayu Ting Ting, Via Vallen, Nella Kharisma, Dewi Perssik, Siapa yang Paling Culun dan Polos?
• Anang Hermansyah Ungkapkan Isi Hatinya Pada 2 Wanita di Hidupnya, Ayah Aurel Bikin Ashanty Cemburu?
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.
Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.