Minggu, 19 April 2026

Perempuan Pembunuh Suami dan Anak Tiri Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Para korban akhirnya teridentivikasi dan para pelaku ditangkap. Kasus pembunuihan ini dilakukan oleh sang istri, Aulia dengan tujuan mengusasi harta s

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) 

Perempuan Pembunuh Suami dan Anak Tiri Akhirnya Divonis Hukuman Mati

POS KUPANG.COM -- Masih ingat kasus penemuam mayat dalam mobil terbakar di Sukabumi. Korban adalah ayah dan anak

Para korban akhirnya teridentivikasi dan para pelaku ditangkap. Kasus pembunuihan ini dilakukan oleh sang istri, Aulia dengan tujuan mengusasi harta suami dan anak tiri

Para korban sebelumnya diracun menggunakan obat tidur dan selanjutnya dibuang ke Sukabumi, lalu mobilnya dibakar untuk menghilangkan jejak pelaku.

Terdakwa pembunuh anak dan ayah di Lebak Bulus , Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (15/6/2020).

Aulia Kesuma di Mapolres Sukabumi
Aulia Kesuma di Mapolres Sukabumi (Dokumentasi Polres Sukabumi)

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis

BERITA DUKA, Aktor Tampan Bolluwood Tewas Bunuh Diri, Ini Profil Sushant Singh Rajput

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Pupung sadili berpose bersama Aulia Kusuma (AK)
Pupung sadili berpose bersama Aulia Kusuma (AK) (facebook/pupung sadili)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan. "Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (4/6/2020).

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Awal mula kasus Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved