Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung Khawatir Mata Publik Jadi Buta, Refly: Terdakwa Bisa Dibebaskan

Pengamat politik asal Manado itu malah khawatir gara-gara tuntutan yang tak masuk akal atas kasus ini mata publik Indonesia pun ikut dibutakan

Editor: Agustinus Sape
Youtube/tvOnenews
Akademisi Rocky Gerung sedang melayani wawancara kepada media saat mengunjungi korban penyerangan air keras Novel Baswedan. 

Saat Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung Khawatir Mata Publik Jadi Buta, Refly Harun: 2 Terdakwa Bisa Dibebaskan

POS-KUPANG.COM - Rocky Gerung menilai korban penyiraman air keras Novel Baswedan tak peduli lagi pada matanya yang buta.

Pengamat politik asal Manado Sulawesi Utara itu malah khawatir gara-gara tuntutan yang tak masuk akal atas kasus ini mata publik Indonesia pun ikut dibutakan.

Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun yakin dua terdakwa penyiraman air keras pada Novel Baswedan bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu, sebaiknya keduanya pun tidak patut dihukum, melainkan dibebaskan saja.

Ya, tuntutan Jaksa kepada dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan memang sedang jadi perbincangan publik.

Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu pun bertandang ke kediaman Novel Baswedan.

Ketiganya menyoroti tuntutan Jaksa kepada dua terdakwa yang membuat mata Novel Baswedan buta, yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Pengamat Politik Rocky Gerung menyayangkan tuntutan satu tahun pada kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan pada 2017 silam.

Rocky Gerung merasa bahwa tuntutan itu tidak adil.

Mengunjungi kediaman Novel Baswedan bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, Rocky Gerung mengaku ingin lebih jelas mengetahui masalah yang dihadapi Novel Baswedan.

Dalam kesempatan itu, Rocky Gerung menyebut Novel Baswedan sendiri sudah tidak peduli matanya tak bisa melihat.

"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini."

"Dan kita tahu Pak Novel saja sudah enggak peduli matanya buta, karena sudah bertahun-tahun," ujar Rocky Gerung.

Rocky menilai yang lebih penting dari tuntutan satu tahun itu adalah hal ini bisa merusak keadilan di negara ini.

"Jadi yang bahaya saat ini bukan putusan tapi tuntutan Jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."

"Nah itu yang mau kita halangi, supaya jangan sampai mata publik jadi buta karena tuntutan Jaksa yang irasional," kata dia.

Pengamat Politik asal Manado ini mengatakan dirinya dan sejumlah tokoh yang datang itu berniat akan membuat gerakan agar jangan sampai hal yang dialami Novel Baswedan kembali terjadi.

"Nah karena itu teman-teman undang saya ke sini, kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan," ucap dia.

Refly Harun Sebut Terdakwa Bisa Dibebaskan

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengunjungi Novel Baswedan.

Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.

Dilansir dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyayangkan tuntutan itu lantaran Novel Baswedan mendapat luka berat akibat kejadian itu.

"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."

"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingga menyebabkan kebutaan," ujar Refly.

Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel Baswedan yang tak lain adalah penyidik KPK.

Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.

"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."

"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kok tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.

Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel Baswedan pda 2017 silam.

Sedangkan menurut pengakuan Novel Baswedan pada Refly Harun, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat zalim padanya.

"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."

"Nah kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly Harun.

Sehingga, Refly Harun meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."

"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.

Jika tuntutan yang menurut Refly Harun ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel Baswedan juga tak akan kunjung selesai.

"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan.

Maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel Baswedan.

"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar criminal biasa," duganya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air Keras untuk Mata Publik, Refly Harun Duga Pelaku Bisa Bebas, https://kaltim.tribunnews.com/2020/06/15/jenguk-novel-baswedan-rocky-gerung-air-keras-untuk-mata-publik-refly-harun-duga-pelaku-bisa-bebas?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved