Viral Media Sosial
HEBOH Penikahan Sejenis, Kedok Dua Gadis di Soppeng Terbongkar Setelah Tamu Curiga Mempelai Pria
Kepala Desa Baringeng, Andi Aris menyebutkan jika pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
Tak cuma kasus pernikahan sejenis, keduanya juga diduga terlibat kasus pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri membenarkan kasus tersebut dan memilih irit bicara.
"Iya, sudah dilimpahkan dan semua diperiksa hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, dua perempuan berinisial MAS dan MIT melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (9/6/2020) lalu.
Pernikahan sontak membuat geger masyarakat pasca mengetahui mempelai "laki-laki" adalah perempuan.
Keduanya melangsungkan pernikahan sebagaimana masyarakat Bugis pada umumnya. Cuma, pernikahannya tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sudah Terbukti Perempuan
Identitas keduanya pun juga telah dibuktikan ketika pihak kepolisian membawa keduanya ke Puskesmas Tajuncu.
"Itu sudah dibuktikan di Puskesmas kalau si MAS itu adalah perempuan," katanya.
Selain melakukan pernikahn sejenis yang ilegal di Indonesia, MAS juga diduga melakukan pemalsuan identitas.
"Ada juga dugaan pemalsuan identitasnya. Yang perempuan MAS ini mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki di KTP setelah mendatangi Dukcapil, alasannya kalau yang tertulis perempuan di berkasnya itu salah tulis," katanya.
Pernikahan keduanya dibenarkan oleh Kepala Desa Baringeng, Andi Aris. Namun, Andi Aris mengaku kecolongan dengan adanya pernikahan sejenis tersebut.
Dikecam MUI
Pernikahan sejenis di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekertaris MUI Kabupaten Soppeng, Musriadi menyebutkan jika perbuatan yang dilakukan dua perempuan asal Kabupaten Soppeng itu adalah tindakan ilegal dan haram.