Lika-liku Bisnis Ayam Geprek Bensu: Penyusupan Karyawan Hingga Pembatalan Semua Merek Ruben Onsu

Ruben disebut diduga sudah mencuri resep masakan Bisnis Kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Editor: Agustinus Sape
Facebook/Geprek Bensu
Tampilan Ayam Geprek Bensu. 

Lika-liku Bisnis Ayam Geprek Bensu: dari Penyusupan Karyawan Hingga Pembatalan Semua Merek Ruben Onsu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata " Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Ruben disebut diduga sudah mencuri resep masakan Bisnis Kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben Onsu melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.

Saat itu, Jordi Onsu telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional. Sedangkan sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi Onsu menarik kembali karyawannya.

Jordi Onsu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Jordi Onsu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha " Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben Onsu memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben Onsu kalah gugatan di MA soal Geprek Bensu
Ruben Onsu kalah gugatan di MA soal Geprek Bensu (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved