Kabar Artis

Duduk Manis Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Digugat 10 M, Ahmad Dhani Malah Kaget

Duduk Manis Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Digugat 10 M, Ahmad Dhani Malah Kaget

Editor: maria anitoda
Kolase/Instagram
Duduk Manis Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Digugat 10 M, Ahmad Dhani Malah Kaget 

Besarannya lumayan, mencapai Rp 70 juta per orang per periode.

Saking Akrab, Fidel Castro Suka Elus-elus Tongkat Soekarno Ini, Tak Disangka Makhluk Ini yang Keluar

Nenek 90 Tahun Ini Terharu Terima Beras dari Komunitas Tinja Ternak, Rofina: Tuhan Membalasnya

Menjabat Kapolres Ngada Gantikan Andhika, Rio Cahyowidi Pimpin Apel Perdana, Ini Permintaannya

Bola Dilanda Krisis Air Bersih, Pemkab Sikka Gerak Cepat Serahkan Mobil Tangki dan Bantu Sumur Bor

Warga Lembata Sambut Kapolres Baru dengan Meriah, Selamat Datang Yoce, Ini yang Mereka Lakukan

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.

Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Siapa dia?

Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan Dr. Irene.

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani."

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved