Borok Ruben Onsu Dibongkar Putusan Pengadilan, Benarkah Ayah Betrad Curi Resep dari Teman Bisnis

Salah satu bisnisnya yang paling terkenal adalah ayam geprek. Usaha ini telah memilih cabang di banyak kota di Indonesia . Namun semua usahanya kini s

Editor: Alfred Dama
Tangkap Layar YouTube Helmy Yahya
Ruben Onsu jawab kisruh Ayam Geprek Bensu 

Borok Ruben Onsu Dibongkar Putusan Pengadilan, Benarkah Ayah Betrad Curi Resep dari Teman Bisnis

POS KUPANG.COM -- Ruben Onsu dikenal bukan saja sebagai presenter papan atas. Segudang bisnis termasuk kuliner juga dijalanainya

Salah satu bisnisnya yang paling terkenal adalah ayam geprek. Usaha ini telah memilih cabang di banyak kota di Indonesia . Namun semua usahanya kini sedang mengalamai cobaan

Selain bisnis kulinernya yang turun drastis, Ruben Onsu kembali harus terima kenyataan.

Ia dinyatakan kalah dalam urusan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan sebelumnya.

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Inteulektal (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved