Kadis Sosial dan Pimpinan BRI Cabang Soe Saling Bantah di Depan Pansus LKPJ
Ada hal menarik dalam rapat klarifikasi Pansus LKPj bersama Dinas Sosial dan Bank BRI Cabang SoE di ruang Banggar DPRD TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Ada hal yang menarik dalam rapat klarifikasi yang digelar Pansus LKPj bersama Dinas Sosial dan Bank BRI Cabang SoE di ruang Banggar DPRD TTS, Jumat (12/6/2020) sore terkait pengaduan agen E-warung.
Kepala Dinas Sosial, Nikson Nomleni dan Pimpinan BRI Cabang Soe, Fenny Amalo saling bantah argumen satu sama lain.
Nikson lebih dahulu menyerang BRI Cabang Soe dengan menyebut penentuan wilayah pelayanan agen E-warung ditentukan sendiri oleh BRI tanpa melibatkan Dinas Sosial.
• PLN Bangun Jaringan ke Pelosok Lelogama, Dukung Kehadiran Observatorium Terbesar di Indonesia
Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada ditangan Dinas Sosial. Persiapan agen E-warung disebut Nikson juga tidak melibatkan Dinas Sosial.
Bahkan, progres penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) laporannya tidak pernah disampaikan pihak Bank BRI Cabang SoE kepada Dinas Sosial.
" Laporan progres tidak pernah disampaikan kepada kita. Padahal kita punya kewajiban untuk melaporkan kepada kementerian sosial. Pembagian wilayah pelayanan agen E-warung juga tidak pernah melibatkan kami. Ada kesan BRI tidak menghargai kami," tuding Nikson.
• Penerapan New Normal dimata Para Pengusaha di NTT
Tudingan Nikson Nomleni semuanya dibantah oleh Pimpinan BRI Cabang Soe, Fenny Amalo. Dirinya membantah tudingan jika BRI Cabang BRI tidak menghargai Dinas Sosial.
Dirinya justru bertanya sebaliknya kepada Nikson Nomleni. Ia mengingatkan Nikson jika tiga kali rapat bersama yang digelar Bank BRI Cabang Soe tidak diikuti hingga selesai oleh Dinas Sosial. Dengan alasan sibuk mengurus pembagian bantuan sosial, perwakilan Dinas Sosial meninggal ruang rapat ditengah rapat yang sementara masih berlangsung.
Tudingan tidak melibatkan Dinas Sosial dalam penentuan wilayah agen E-warung juga dibantahnya. Menurutnya penetuan wilayah pelayanan dilakukan dengan cara duduk bersama Dinas Sosial dan agen E-warung.
Terkait laporan progres penyaluran BPNT, Fenny mengaku progressnya selalu dilaporkan kepada dinas. Dirinya akan melihat kembali bukti penerima laporan progress penyaluran yang diterima Dinas Sosial.
" Baru di tahun ini hubungan kita dengan Dinas Sosial reggang. Tahun-tahun sebelumnya dengan Kabid Pak Sugeng komunikasi kita baik. Bahkan dua Minggu sekali pak segeng mampir ke kantor kita komunikasi dengan baik," bebernya.
Terkait pembagian wilayah agen yang disebut tidak proposal dijelaskan Fenny, pada awal program BPNT diluncurkan banyak agen brilink yang menolak menjadi agen E-warung dengan alasan repot.
Namun saat tahu jika keuntungannya besar ramai-ramai mendaftar menjadi agen E-warung.
Padahal kesepakatan awal satu agen satu desa tapi karena jumlah agen yang tidak sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di TTS maka ada agen yang melayani hingga enam desa.
Selain itu, hal tersebut dilakukan karena tidak semua wilayah memiliki jaringan yang baik.
" Awalnya kita hanya 47 agen E-warung. Namun begitu tahu kalau untungnya besar, agen E-warung baru bermunculan hingga saat ini menjadi 101 agen. Namun kita tetap tegaskan, jika di desa tersebut sudah memiliki agen, maka agen dari luar desa tidak boleh masuk," jelasnya.
Pansus LKPJ merekomendasikan agar Dinas Sosial dan Bank BRI Cabang Soe bisa duduk bersama guna membuat juknis sebagai turunan dari panduan umum penyaluran BPNT.
Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengatur tugas dan kewajiban agen, bank dan dinas sosial secara jelas. Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengontrol agen dan memberikan sanksi jika agen melanggar regulasi.
Terkait pembagian wilayah pelayanan agen yang belum proposional, Pansus LKPJ mengusulkan agar Dinas Sosial, Bank BRI dan Agen E-warung bisa duduk bersama guna membagi wilayah pelayanan agen E-warung agar proposional.
" Saya kira Dinas Sosial dan Bank BRI Cabang Soe perlu duduk bersama untuk membuat juknis guna mengatur pembagian tugas dan kewajiban secara jelas. Nanti bersama agen E-warung juga dibahas kembali tentang wilayah pelayanan agen E-warung sehingga tidak ada kesan monopoli," pinta Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka.
Rapat Klarifikasi terkait pengaduan agen E-warung langsung dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka, Wakil Ketua, Uksam Selan, Sekertaris, Samuel Sanam, Anggota Pansus, Lorens Jehau, Lusi Tusalakh dan Ruba Banunaek.
Pihak BRI langsung dihadiri Pimpinan BRI Cabang SoE, Fenny Amalo dan Dinas Sosial langsung dihadiri Kadis Sosial, Nikson Nomleni.
Untuk diketahui, Enam agen E-warung, Jumat (12/6/2020) mengadu ke Pansus LKPJ terkait dugaan monopoli agen E-warung tertentu dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.
Pasalnya dalam penentuan wilayah pelayanan E-warung, Ada Agen yang "dianak emaskan" sehingga mendapat wilayah pelayanan mencapai belasan desa (seribu lebih KPM) tapi ada agen yang hanya mendapat wilayah pelayanan hanya satu atau dua desa (puluhan KPM).
Mirisnya lagi, ketika agen E-warung mengadu ke BRI melalui group WhatsApp bukan mendapat solusi justru mendapat ancaman pengurangan wilayah pelayanan.
Albinus Kase, salah satu Agen E-warung mengaku, jumlah desa pelayanan turun drastis pasca mengeluh di group WhatsApp E-warung. Pihak BRI Mengancam mengurangi wilayah desa pelayanannya dan hal itu benar-benar dilakukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)