Nasib Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Simak Besaran & Estimasinya, Kapan Gaji ke-13 Cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Kompas.com
Sri Mulyani 

Nasib Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Simak Besaran dan Estimasinya, Kapan Cair?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun. Sebelumnya sempat disebut akan cair Juni 2020. Ini estimasi besarannya.

Kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji ke 13 meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.

Staf Khusus Menteri Keuangan ( Kemenkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.

"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved