Komisaris dan Direksi Bank NTT Penuhi Undangan RDP DPRD NTT, Ini yang Dibahas

DPRD Provinsi NTT yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD NTT. Sesuai agenda dalam surat undangan yaitu pembahasan mengenai Kredit Macet

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Komisaris dan Direksi Bank NTT penuhi Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi NTT, Rabu (10/6/2020). 

Komisaris dan Direksi Bank NTT Penuhi Undangan RDP DPRD NTT, Ini yang Dibahas

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisaris dan Direksi Bank NTT hari ini memenuhi Undangan Rapat Dengar Pendapat sesuai surat DPRD Provinsi NTT yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD NTT. Sesuai agenda dalam surat undangan yaitu pembahasan mengenai Kredit Macet yang terjadi di Bank NTT.

Plt Direktur Utama, Alex Riwu Kaho, Rabu (10/6/2020), menyampaikan bahwa komitmen terhadap rekomendasi RUPS Luar Biasa telah dilakukan upaya-upaya nyata penurunan NPL dengan langkah-langkah penyelesaian NPL yang terukur sehingga adanya penurunan Rasio NPL dari bulan April 2020 ke Bulan Mei 2020 NPL mengalami Penurunan dan Ratio dari 4,34% menjadi 4,21%.

Lanjutnya, sebagai penjelasan bahwa pada saat kredit direalisasikan, Bank wajib memitigasi risiko Inherent atau risiko yang melekat pada kredit tersebut yaitu yang dapat berdampak pada terjadinya kredit macet.

Namun, tambah Komisaris Utama, Juvenile Jodjana, yang perlu diperhatikan untuk memitigasi risiko itu yaitu kualitas penerapan manajemen risiko sebagai Risk Control System (RCS) yang terdiri dari 4 Pilar utama yaitu:

1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

1.1. Bentuk pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi yaitu dalam bentuk jumlah rapat yang dilakukan secara intensif dan secara terus menerus setiap bulannya untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada dan juga rapat yang dilakukan Oleh Direksi, Kepala Divisi dan Pemimpin Cabang baik yang dilakukan secara langsung maupun daring.

1.2. Bahwa Dewan Komisaris sejak RUPS LB pada tanggal 25 Oktober 2019 telah aktif meminta pertanggungjawaban Direksi untuk penyelesaian kredit-kredit bermasalah tersebut.

2. Kecukupan kebijakan prosedur dan penetapan limit

Bahwa keputusan kredit dengan limit tertentu wajib dilakukan melalui kajian dan keputusan kredit komite yang mana dilibatkan pula Direktorat Iain yaitu Kepatuhan maupun Manajemen Risiko dalam pengambilan keputusan kredit.

Serta dilakukan Four Eyes Principles termasuk didalamnya Revitalisasi SDM Bidang Kredit.

3. Kecukupan proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko Bahwa rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank NTT masih terjaga dengan baik per akhir April yaitu sebesar 20,73%. Bank NTT dengan profil Risiko Composite 3 CAR minimal yang harus dibentuk yaitu 11% berarti masih terdapat 9.73% modal yang dapat mencover resiko yang ada.

Kapolda NTT Beri Bantuan Sembako Buat Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada, KPUD TTU Tunggu Kepastian Regulasi

Update Corona Sumba Timur, Masih Ada Satu PDP yang Dipantau

Ganjar Pranowo Berpeluang Gantikan Presiden Jokowi, Elektabilitasnya Kalahkan Anies Baswedan

Pada pertemuan ini dihadiri semua pengurus Bank NTT, kecuali direktur kepatuhan karena sedang alami kedukaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved