BPJamsostek Lindungi Seluruh Tim Relawan Kemanusiaan BPBD Kabupaten Ende
Tim relawan kemanusiaan yang terdiri dari PNS dan pekerja honorer di lingkungan Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
BPJamsostek Lindungi Seluruh Tim Relawan Kemanusiaan BPBD Kabupaten Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Tim relawan kemanusiaan yang terdiri dari PNS dan pekerja honorer di lingkungan Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal dengan sebutan dengan BPJamsostek.
Kartu peserta dan Sertifikat kepesertaan BPJamsostek telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan kepada Kasubag Kepegawaian BPBD Kabupaten Ende, Blasius Djuda didampingi Ida Muda Mite selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Ende, Rabu (9/6/2020).
Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan menyampaikan bahwa ruang lingkup pekerjaan rekan-rekan di lingkungan BPBD Kabupaten Ende sama seperti pekerja lainnya yang juga sangat riskan terjadi berbagai resiko kerja karena dibutuhkan kesigapan dan semangat pemberani dalam penyelamatan korban bencana.
Apalagi, kata Hendi, saat ini BPBD dalam masa penanganan pandemic Covid-19 sangat berperan penting, sehingga patut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia katakan selama masa pandemi Corona belum berakhir ini, relawan khususnya BPBD menjadi salah satu garda terdepan membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
"BPJamsostek juga menyambut baik adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/hk.04/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dimana pekerjaan yang memiliki resiko khusus atau spesifik seperti tenaga medis, tenaga pendukung kesehatan dan tim relawan kesehatan dan non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang berpotensi menghadapi resiko tertular/terpapar Covid-19 ditetapkan sebagai salah satu Penyakit Akibat Kerja (PAK)” ungkapnya.
Menurutnya, BPJamsostek KCP Ende mengapresiasi kepada BPBD Kabupaten Ende yang telah mendaftarkan tim relawan kemanuasiaan dalam hal ini tidak hanya pegawai PNS saja tetapi juga pegawai honorernya dalam program perlindungan BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm).
"Tentu hal ini akan menambah semangat bekerja dan rasa aman mereka dalam melakukan aktifitas pekerjaannya, karena manfaat yang pasti dari program BPJamsostek,” ujarnya.
Dia jelaskan Program JKK memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja, di tempat kerja hingga kembali kerumah dan segala sesuatu yang aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya.
“Bila terjadi resiko, maka manfaat yang kami berikan sesuai dengan aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yaitu PP 82 tahun 2019 terkait kenaikan Manfaat JKK dan JKm, dimana Jokowi telah menaikkan manfaatnya tanpa menaikkan iurannya" ungkapnya.
Dia katakan, selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung Unlimited/tanpa batas, Biaya Angkut transportasi Kecelakaan Kerja Total sampai dengan Rp. 17 Juta, Layanan Homecare selama 1 tahun maksimal Rp. 20 Juta.
Lanjutnya, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana penggantian Upah 100% selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50% hingga sembuh.
Yang luar biasa selain dari kenaikan manfaat tersebut, kata Hendi, juga diberikan Beasiswa kepada 2 orang anak korban kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap mulai dari TK sampai dengan Perguruan tinggi dengan total Beasiswa Rp 174 Juta dimana sebelumnya hanya 12 Juta sehingga kenaikannya 1.350%.
"Sedangkan untuk manfaat pasti JKm yang akan diterima oleh ahli waris akibat resiko kematian di luar kecelakaan kerja, misal meninggal karena sakit dsb sebesar Rp. 42 Juta dan juga Beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Beasiswa Rp. 174 Juta juga dengan kepsertaan minimal 3 tahun," ujarnya.