Simak Protokol Kesehatan bagi Warga Selama Berada di Sekolah!

Beberapa skenario pembelajaran yang akan dilakukan di sekolah-sekolah di tahun ajaran baru

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Protokol Kesehatan Untuk Warga Sekolah Selama Berada Di Sekolah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) menjelaskan beberapa skenario pembelajaran yang akan dilakukan di sekolah-sekolah di tahun ajaran baru.

Ia pun menguraikan beberapa protokol yang tertuang dalam juknis yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.

Belum Ada Pengaduan Penyelewengan Penyaluran BST dan BLT di Kejari TTS

Selain protokol kesehatan sekolah dan sarana-prasarana sekolah, ada pula protokol kesehatan untuk warga sekolah selama berada di sekolah. Dalam protokol tersebut, tertulis bahwa warga sekolah harus selalu mengenakan masker. Selain itu, warga sekolah harus menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak saling bersentuhan.

Pada poin ketiga, warga sekolah diminta untuk membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu. Apabila merasa sakit atau tidak enak badan, warga sekolah diminta untuk melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Sekolah. Warga sekolah juga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas/di luar kantor.

Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Cara Duduk Pegawai di Dinas Pendidikan Manggarai

Pada poin selanjutnya, warga sekolah diminta untuk menghindari aktivitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Makan dan minum bersumber dari bekal sendiri dan dilakukan di ruang masing-masing. Adapun pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Sementara itu, selama jam istirahat, warga sekolah diminta untuk tetap berada di dalam kelas atau ruang kerja masing-masing. Selama mengajar di kelas, guru pun tetap menjaga jarak dari peserta didik dan tidak berkeliling kelas/mendekati peserta didik. Selain itu, tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru, tapi peserta didik menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri. Warga sekolah diminta melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan dan selama jam istirahat peserta didik tetap berada di dalam kelas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved