Jenazah PDP Diambil Tanpa Sepengetahuan Pemda Mabar, Ini Komentar Bupati Dula
Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam PDP tanpa sepengetahuan pemerintah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam Pasien Dalam Pemantauan ( PDP) tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat.
PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mengatakan, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.
• Update Corona Sumba Timur - Sudah 83 Sampel yang Diperiksa Negatif
"Iya, harus dijaga," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin (8/6/2020) siang.
Bupati Dula mengatakan, pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.
Selain itu, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.
• SMKN 5 Kupang Belum Tetapkan Kuota Siswa Baru
"Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah," paparnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta keluarga yang telah melakukan berita acara dan membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab.
"Kemudian harus ada surat teguran dari pemkab bahwa tidak boleh," tegasnya.
Diakuinya, apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai protap Covid-19.
Bupati Dula mengakui ada kerinduan dan harapan warga agar dapat melakukan penguburan secara keluarga.
Namun, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah PDP itu dikuburkan.
"Pemerintah lakukan secara protap Covid-19, kan ada kerinduan kita, akan dikembalikan, tapi persyaratannya 18 bulan. Kam sama saja kerinduan kita untuk ke gereja dan ke masjid berjamaah, jadi tunggu saja," ungkapnya.
PDP yang telah dikebumikan di kampung halamannya, lanjut dia, terkonfirmasi negatif Covid-19 setelah dimakamkan secara protap Covid-19.
Namun, karena terkonfirmasi reaktif rapid test, sehingga pemerintah melakukan penguburan jenazah sesuai protap Covid-19.
"Kebetulan data awal dia Rapid tes reaktif dan PDP, jelas penguburannya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, Laboratorium PCR menjadi penting dan harus ada di Kabupaten Mabar, sehingga pengujian sampel swab lebih cepat.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diambil pihak keluarga.
Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Orong, Bertolomeus Bader saat dihubungi per telepon pada Jumat (5/6/2020).
Diakuinya, jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki itu diambil pada 12 Mei 2020 lalu.
Selanjutnya, jenazah PDP itu telah dikebumikan di desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
"Iya, warga Desa Orong dan sudah dikuburkan di kampung," katanya.
Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah.
Namun demikian, sekitar tanggal 11 Mei 2020 lalu, pihak keluarga PDP tersebut mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.
"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari kecamatan Welak bahwa setiap kali keluar (dari desa ke wilayah lain dalam Kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," ujarnya.
Menurutnya, pasca PDP tersebut dimakamkan, tidak terjadi persoalan hingga saat ini.
"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada persoalan," ungkapnya.
Saat ditanya terkait alasan kenapa keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan hal tersebut.
Selain itu, pihak keluarga pun tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
"Saya kurang tahu alasannya," katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga PDP tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, salah satu kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.
Demikian disampaikan Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (5/6/2020).
Ismail menjelaskan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran.
Namun demikian, Pasien tersebut diketahui berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar selaku ketua bidang pemulasaraan jenazah di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk membuat laporan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Pak kadis PU selaku Ketua Bidang pemulasaraan jenazah, saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke pak bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya.
Dalam laporan itu, akan dilaporkan kondisi ril di lapangan kepada Bupati Mabar.
"Nanti dari laporan itu kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.
Setelah laporan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.
"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam peraturan bupati yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.
"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan.
Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujarnya.
"Jadi pemindahan jenazah, menunggu status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah dan kalau ada yang mengajukan itu, tentu ada pejabat yang berwenang yang akan mengizinkan itu," tambahnya.
Diakui Ismail, selama ini pekuburan khusus untuk menangani Covid-19 itu tidak dijaga oleh petugas.
Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite, terdapat 1 liang lahat yang terlihat terbuka dan terdapat juga gundukan tanah galian pada sisi kubur.
Di atas lahan seluas 5 hektare tersebut, terdapat sekitar 4 kuburan khusus untuk pasien PDP dan tidak ada penjagaan oleh petugas.
Hanya terlihat beberapa petugas yangtenga membersihkan rumput liar di sekitar area pekuburan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)