Diduga Banyak Proyek Mubazir, Warga Desa Kotafoun Adukan Kepala Desanya ke Kejari TTU
Diduga Banyak Proyek Mubazir, Warga Desa Kotafoun Adukan Kepala Desanya ke Kejari TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Sejumlah warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) mengadukan Kepala Desa Kotafoun, Yohanes Maria Vianei Manek ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU ( Kejari TTU), Senin (8/6/2020).
Mereka mengadukan sang kepala desa ke Kejari TTU lantaran diduga melakukan praktik penyelewengan terhadap penggunaan dana desa pada sejumlah proyek di desa tersebut.
Berdasarkan pantauan, ada sekitar enam orang warga yang melakukan pengaduan. Di kantor kejari mereka diterima langsung oleh Kasie Intel Kejari TTU, Mario Situmeang.
• Inilah yang Dilakukan Petani Mauliru Sumba Timur di Tengah Pandemi Corona
Setelah beberapa saat mereka melakukan diskusi dengan kasi Intel Kejari TTU, mereka kemudian menyerahkan dokumen pengaduan kepada kasi intel.
Salah seorang warga Desa Kotafoun yang datang ke Kantor Kejari TTU, Martinus Padja usai bertemu dengan Kasi Intel Kejari TTU mengaku bahwa, kedatangan pihaknya ke Kejari TTU dalam rangka untuk mengadukan kepala desa yang diduga melakukan pengelewengan terhadap pengelolaan dana desa.
• ASN di Kabupaten Mabar Harus Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Pasalnya, ada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh pemerintah desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019, namun proyek tersebut tidak dikerjakan sampai selesai sehingga terkesan mubazir.
Martinus mengaku, sejumlah proyek tersebut diantarannya pembangunan 2 unit sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa pada tahun anggaran 2019 yang menelan dana Rp. 1,4 miliar lebih. Namun sejak dibangun hingga kini, air tidak mengalir.
Selain itu, tambah Martinus, proyek pembangunan satu unit embung dengan ukuran 60 meter kali 30 meter yang menggunakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp. 454 juta lebih juga mubasir karena air tidak mengalir melalui irigasi sehingga dan tidak pernah dinikmati oleh warga.
"Kemudian bangunan bak air sebanyak 13 unit yang sejak awal hingga kini tidak pernah ada airnya. Lalu ada bangunan WC sehat untuk warga sebanyak 12 unit, pakai dana desa sebesar Rp. 102 juta lebih, namun juga mubasir," ujarnya.
Atas laporan tersebut, Martinus meminta pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk dapat menindaklanjuti laporan dari warga dengan turun langsung melakukan monitoring di lapangan sehingga memperoleh data yang jelas.
"Sehingga dugaan kasus pengelolaan dana desa ini bisa diusut oleh Kejari TTU, sehingga nanti memproleh titik terang di depan hukum," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)