Simak Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah ke Sekolah!

Dalam diskusi juga menjelaskan tentang adanya protokol kesehatan berangkat dari rumah ke sekolah

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah ke Sekolah yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam juknis yang tengah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs Benyamin Lola MPd dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (8/6/2020) juga menjelaskan tentang adanya protokol kesehatan berangkat dari rumah ke sekolah.

Pertama, sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain);

Penjelasan Lurah Pasir Panjang Terkait Sampah di Batas Wilayah Oeba-Pasir Panjang

Kedua, hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan;

Ketiga, membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;

Keempat, pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih;

Kelima, mengenakan Masker;

Polres Malaka Belum Terima Pengaduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan

Keenam, jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek); (Koordinasi dengan dinas perhubungan untuk mengatur daya angkut angkutan umum)

Ketujuh, jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga);

Kedelapan, dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir);

Kesembilan, sampai di sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker, dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer;

Kesepuluh, pengantar dan penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved