Gaji PNS, TNI/Polri & Swasta Dipotong 2,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Dipotong Rp 325 Ribu Per Bulan
Para pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN hingga swasta bakal dipotong 2,5 persen. Sama seperti BPJS, pemotongan berlaku menyeluruh mulai Januari 2021
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.
PPh 21
Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21. Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.
Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?", https://money.kompas.com/read/2020/06/07/190326626/mulai-kapan-gaji-pekerja-dipotong-25-persen-untuk-tapera?page=all#page2.