Haji 2020

Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi

Menag Fachrul Razi mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

Editor: Bebet I Hidayat
Humas Kanwil Kemenag NTT
Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi 

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/08/kloter-pertama-calon-jemaah-haji-berangkat-26-juni-jika-arab-saudi-kasih-kepastian-wajib-karantina?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved