Haji 2020

Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi

Menag Fachrul Razi mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

Editor: Bebet I Hidayat
Humas Kanwil Kemenag NTT
Benarkah Calon Jemaah Haji 2020 Masih Bisa Berangkat? Begini Jawaban Menteri Agama Fachrul Razi 

POS-KUPANG.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah Haji 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag Fachrul Razi mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020). 

Menag Fachrul Razi mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tutur Fachrul Razi.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih), Menag Fachrul Razi menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.

Mekkah
Mekkah (Instagram haramain_info)

Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota.”

Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil."

Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur.

Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” papar Menag Fachrul Razi.

 Pemerintah Batalkan Haji Tahun 2020 karena Covid-19, Begini Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji

 Reaksi Ashanty soal Perseteruan Anak Anang, Aurel dan Azriel dengan Raul Lemos, Suami Krisdayanti

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR, ia berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Menag Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, meskipun Kemenkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Menag Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapannyatidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan Komisi VIII DPR.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved