Selama Pelarian, Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Dibantu Orang Kuat Berpangkat Jenderal, Benarkah?
Selama persembunyian, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri. Ada orang yang membantu pelarian.
Tak disebutkan siapa sosok berinisial BG dalam percakapan kedua orang itu.
"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani"
"Feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dan memproses oknum-oknum yang turut terlibat melarikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'
"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."
"Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).
Selama persembunyian, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri.
Dia meyakini ada orang yang membantu pelarian.
"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin dalam lemari."
"Mereka ini kan manusia ada kebutuhan."
"Ini yang menghalang-halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," tuturnya.
Upaya membongkar rute pelarian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan, diharapkan dapat mengungkap siapa saja orang yang diduga terlibat melarikan diri yang bersangkutan.
Selama memburu Nurhadi, ada 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang didatangi KPK.