Ayah ini Tega Menyetubuhi Putri Kandungnya Berulang Kali, Amarah Warga Meledak lalu , Info
Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang kini berusia 16 tahun. Ayah tersebut berinisial N, sedangkan putri kandungnya berinisial
POS KUPANG.COM--- Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang kini berusia 16 tahun.
Ayah tersebut berinisial N, sedangkan putri kandungnya berinisial E.
N adalah warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
N diduga melakukan upaya pencabulan terhadap anaknya pada Sabtu (31/5/2020).
Insiden itu diketahui salah satu tetangga korban.
Tetangga tersebut melaporkan hal itu kepada paman korban, Syarifuddin.

Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Syarifuddin memanggil korban.
"Dan menanyakan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah korban," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Kepada sang paman, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.
Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.

Pada 2017, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu, Desa Dompu.
Namun, N kembali melakukan upaya pencabulan terhadap korban pada Sabtu (31/5/2020).
Setelah mendapatkan keterangan korban, Syarifuddin mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).
Syarifuddin dan warga yang marah langsung memukuli korban.