Ayah ini Tega Menyetubuhi Putri Kandungnya Berulang Kali, Amarah Warga Meledak lalu , Info

Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang kini berusia 16 tahun. Ayah tersebut berinisial N, sedangkan putri kandungnya berinisial

Editor: Ferry Ndoen
Via Tribun Manado
Ilustrasi - 

POS KUPANG.COM--- Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang kini berusia 16 tahun.

Ayah tersebut berinisial N, sedangkan putri kandungnya berinisial E.

N adalah warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

N diduga melakukan upaya pencabulan terhadap anaknya pada Sabtu (31/5/2020).

Insiden itu diketahui salah satu tetangga korban.

Tetangga tersebut melaporkan hal itu kepada paman korban, Syarifuddin.

lustrasi korban pencabulan
lustrasi korban pencabulan (Shutterstock)

Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Syarifuddin memanggil korban.

"Dan menanyakan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah korban," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).

Kepada sang paman, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu.

"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.

Camat Cabuli Siswi SMK di Rumah Dinas, Kelakuan Bejat Dibongkar Kepala Desa, Ini Pengakuan Korban
ilustrasi (Tribun Pontianak)

Pada 2017, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu, Desa Dompu.

Namun, N kembali melakukan upaya pencabulan terhadap korban pada Sabtu (31/5/2020).

Setelah mendapatkan keterangan korban, Syarifuddin mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).

Syarifuddin dan warga yang marah langsung memukuli korban.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved