Tak Mau Tanda Tangan SPJ, Kades Lilo Adukan Perangkat Desa Ke DPRD TTS

Kepala Desa lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Irene Alunat mengadukan lima perangkat desanya, Kamis (4/6/2020) kepada komisi 1 DPR

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Nampak suasana pertemuan antara kades Lilo dan komisi 1 DPRD TTS 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Desa lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Irene Alunat mengadukan lima perangkat desanya, Kamis (4/6/2020) kepada komisi 1 DPRD TTS. Kades Irene mengadukan ke lima perangkat desanya lantaran kelimanya enggan menandatangani SPJ yang telah diverifikasi oleh pihak kecamatan.

Kades Irene telah meminta bantuan kepada Camat Amanatun Utara, Meki Neno untuk memfasilitasi proses penandatanganan SPJ namun hingga kini belum membuahkan hasil. Oleh sebab itu, dirinya bersama bendahara desa dan 10 warga desa Lilo mengadu ke komisi 1.

Pengaduan ini langsung diterima Ketua komisi 1, Uksam Selan, Sekertaris Komisi 1, Lusi Tusalakh dan Anggota komisi 1 Thomas Lopo.

Kades Irene mengaku, alasan ke lima perangkat desanya tak ingin menandatangani SPJ lantaran kelimanya tidak dilibatkan dalam program kegiatan tahun 2019. Irene mengatakan dirinya memiliki alasan kenapa tidak melibatkan kelimanya pada pelaksanaan program kegiatan tahun 2019.

" Memang benar, mereka saya tidak libatkan dalam program kegiatan tahun 2019 karena mereka jarang berkantor. Mereka ini masuk kantor Senin Kamis, tidak jelas. Hal ini terjadi pasca ke limanya tidak lolos seleksi perangkat desa," ungkap Irene.
Selain itu dijelaskan Irene, pekerjaan fisik tahun 2019 memang belum seluruhnya tuntas. Pekerjaan paud dan rumah layak huni diakui belum tuntas 100 persen.

Pekerjaan gedung paud masih menyisahkan pekerjaan lantai dan daun pintu serta daun jendela.
Selain itu, pekerjaan empat rumah layak huni juga belum tuntas.

Dirinya beralasan musim hujan dan akses jalan yang sulit menjadi kendala dalam merampungkan pekerjaan tersebut.

Polres Malaka Sudah Amankan DPO Dugaan Penggelapan Ranmor

" Empat rumah layak huni 2019 memang belum tuntas. Satu 90 persen, dua unit 75 persen dan satu unit lainnya baru 50 persen. Sedangkan gedung Paud menyisahkan pekerjaan lantai dan daun pintu serta daun jendela," jelasnya.

Camat Amanutun Utara, Meki Neno yang ikut terlibat dalam pengaduan tersebut membenarkan jika lima perangkat desa Lilo menolak menandatangani SPJ. Dari pendekatan yang dilakukannya, diketahui para perangkat desa enggan menadatangani SPJ lantaran pekerjaan fisik tahun 2018 belum tuntas dan kelimanya tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik di desa tersebut.

" Mereka katanya takut karena fisik pekerjaan 2019 belum tuntas. Kita sudah tiga kali melakukan pendekatan tapi masih buntu," jelasnya. (din)

Nampak suasana pertemuan antara kades Lilo dan komisi 1 DPRD TTS
Nampak suasana pertemuan antara kades Lilo dan komisi 1 DPRD TTS (PK/Dion Kota)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved