Rumah Pasutri Vence Deny dan Lytron L. Muskanan Fola Dibobol Pencuri

Rumah Pasutri Vence Deny, S. H dan Lytron L. Muskanan Fola,SE, yang terletak Jl.Melati No.8 Rt.01 Kelurahan Naikoten, Kecamatan, Maulafa, Ko

Editor: Ferry Ndoen
PK/Vinsen Huller
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H. Area lampiran 

Laporan Reporter POS KUPANG COM, VINSEN HULER

POS-KUPANG.COM| KUPANG- Rumah Pasutri Vence Deny, S. H dan Lytron L. Muskanan Fola,SE, yang terletak Jl.Melati No.8 Rt.01 Kelurahan Naikoten, Kecamatan, Maulafa, Kota Kupang dibobol pencuri.

Peristiwa pencurian yang dialami kedua pasangan suami istri ini, terjadi antara hari Sabtu, ( 30/5/2020) sekitar pukul 17.00 wita s/d Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 10.00 wita.

" Peristiwa pencurian yang dialami kedua pasangan suami istri di kediamannya itu, bermula saat pelapor bersama istrinya (Lytron L. Muskanan Fola,SE), pada Sabtu ( 30/5/2020) sekitar pukul 16.00 wita, pergi meninggalkan rumah (TKP) untuk tidur di rumah mereka yang satunya di Kelurahan Bello," demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Binti Perdana Tarung, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, dalam keterangan tertulisnya saat menggelar jumpa pers dengan awak media, ( Rabu (3/6/2020) petang di Kantor Polres Kupang Kota.

Setelah keesokan harinya, tepatnya, pada (Minggu 31/5 2020) sekitar jam 11.00 wita, urai Iptu Hasri dalam Pers Release tertulisnya, pelapor bersama istri kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketika pasangan suami istri ini masuk ke dalam rumah ( TKP), lanjut Iptu Hasri, didapati bahwa lemari yang posisinya diletakan di dalam kamar sudah dalam keadaan terbuka dan barang- barang sudah berserakan di atas tempat tidur.

Setelah melihat demikian,
pelapor bersama istrinya mengecek barang-barang emas milik mereka.

Di Kota Waingapu, Sumba Timur - NTT, Warga Sering Terobos Lampu Merah

Setelah dilakukan pengecekan, barang -barang emas berupa anting-anting 4 pasang, kalung 2 buah, cincin buah, gantungan mutiara 1 buah, gantungan salib 1 buah, 2 buah HP merk Samsung J2 warna hitam dan silver dan 1 buah jam lMO serta uang tunai senilai Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, pelapor lalu kemudian datang ke mako Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi, guna dapat diadakan penyelidikan lebih lanjut. cr3

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H.
Area lampiran
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H. Area lampiran (PK/Vinsen Huller)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved