Virus Corona

Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga sedang mengurus penerbitan SIM di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel. - Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang selama bulan Juni. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan selama bulan Juni kondisi Jakarta masuk dalam masa transisi akan dilihat bagaimana perkembangannya apakah semakin turun atau malah naik.

Kabar gembiranya lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan buat para pemilik Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masanya saat pandemi Covid-19 diberikan dispensasi untuk mengurusnya. 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi hingga Juni 2020, Berikut Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan

Dulu Tampil Seksi, Intip Perubahan Model Majalah Dewasa Anggita Sari Sejak Hijrah

"Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," seperti dituliskan dalam akun instagram DivisiHumasPolri.

Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM:

Proses pegerjaan SIM keliling
Proses pegerjaan SIM keliling (Kompas/Stanly)

1. Bawa SIM asli yang masih aktif dan foto copy SIM

2. Membawa KTP Asli dan foto copy KTP

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online.

Pelayanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.

Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim

2. Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar.

3. jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM

4. Setelah semua kolom terisi, masbro tinggal melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti SIM lama, fotocopy SIM, fotocopy KTP.

5.  Setelah dipanggil oleh petugas maka akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang kita isi pada formulir perpanjangan SIM.

6. Apabila semua data telah sesuai, maka selanjutnya akan diperintah untuk melakukan pemindaian sidik jari serta memberikan tanda tangan.

7. Selanjutnya kita hanya perlu menunggu SIM selesaih di cepat.

Proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, sehingga kita tidak perlu datang ke polres untuk mengambil SIM yang sudah jadi

8. Setelah SIM jadi, maka yang terakhir kita hanya perlu membayar biaya adminstrasi.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A : Rp 80.000
SIM B I : Rp 80.000
SIM B II : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM C I : Rp 75.000
SIM C II : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM D I : Rp 30.000
SIM Internasional : Rp 225.000

Biaya tersebut  termasuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000  yang sifatnya tidak wajib. 

Bayar Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Pakai LinkAja dan GoPay

 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan GoPay dalam bentuk metode pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan kerja sama itu maka pembayaran biaya penerbitan atau pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan QR Code LinkAja dan GoPay.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Yusuf, Senin (26/8/2019).

Untuk itu, kata dia, pihaknya mensosialisasika hal itu di Kantor Satpas Daan Mogot.

Yusuf mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari peningkatan layanan publik.

Selain itu dengan pembayaran nontunai juga diharapkan bisa menambah kepercayaan publik.

“Kami menggandeng BRI, LinkAja dan GoPay untuk menghadirkan inovasi pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

(Kompas.com)

Kami berharap inovasi ini akan membantu kami menciptakan layanan publik yang cepat, aman, mudah, dan transparan sehingga masyarakat bisa semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik,” kata Yusuf.

Kini, katanya, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran untuk memperpanjang dan membuat SIM bisa melalui aplikasi LinkAja dan GoPay.

Dalam aplikasi itu, kata Yusuf, masyarakat tinggal memilih menu “Bayar” untuk scan kode QR yang tersedia pada loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

Lalu masukan jumlah yang ingin dibayar dan konfirmasi pembayaran.

Sistem pembayaran dengan menggunakan QR code LinkAja dan GoPay ini merupakan inovasi pertama yang transaksinya real time pada layanan Polri.

Rencananya, kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mengembangkan layanan pembayaran menggunakan cashless payment ini pada layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM, SIM keliling dan 4 ( empat ) Kantor Satpas layanan perpanjangan SIM lainnya

Dalam acara sosialisasi di Kantor Satpas Daan Mogot, kata Yusuf, dihadiri pula oleh pejabat BRI, Vice president LinkAja, Pimpinan Cabang BRI Jakarta Kalideres, Vice President Government Relations Regional Gojek, Government Relations Manager Gojek, dan Government Ecosystem Manager GoPay.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dispensasi Perpanjangan SIM dari 2-30 Juni untuk SIM yang Habis Pada 24 Maret-29 Mei 2020, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/04/dispensasi-perpanjangan-sim-dari-2-30-juni-untuk-sim-yang-habis-pada-24-maret-29-mei-2020?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved