Soal Dana Haji 600 Juta Dolar AS Dipakai untuk Perkuat Nilai Rupiah, Begini Klarifikasi BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN
Ilustrasi jemaah haji 

POS KUPANG.COM-- BPKH klarifikasi soal pernyataan yang beredar di media online berkaitan dengan dana 600 juta dolar untuk memperkuat rupiah terhadap dolar AS

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini menyusul setelah adanya keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji 2020 untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," berdasarkan keterangan resmi BPKH yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (3/6/2020) 

Sebelumnya ada pemberitaan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana 600 juta dolar AS BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.

Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.

Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji (KOMPAS.com/TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN)

Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp. 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji

Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Hal ini disampaikan usai Pemerintah mengumumkan pembatalan pelaksaan haji akibat pandemi covid-19.

Fahrul Razi menyampaikan jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH. Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan, silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fahrul Razi dalam keterangan secara streaming, Selasa (2/6/2020).

BREAKING NEWS:Tiga Mantan Pimpinan Banggar DPRD TTU Hadiri Undangan Kejari TTU

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," katanya.

Menurut Fahru Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan di simpan dan di kelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," katanya.

Fahru Razi mengaris bawahi, Pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan, meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.

Hal ini sampaikan Menteri Agama Fahrul Razi melalui streaming Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi. 

Lion Air Group Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Waktu terlalu mepet

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Dapat Kabar Liga 1 Kembali Bergulir, Kiper Bhayangkara FC Ini Langsung Giat Berlatih

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Tahun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji  mujamalah atau furada. (dam/jos)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Klarifikasi BPKH Soal Dana Haji 600 Juta Dolar AS Dipakai untuk Perkuat Nilai Rupiah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/03/klarifikasi-bpkh-soal-dana-haji-600-juta-dolar-as-dipakai-untuk-perkuat-nilai-rupiah?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved