Kabupaten Lembata Mulai Buka Pasar dan Rumah Ibadah

supaya setiap kepala wilayah tetap memperketat penjagaan di pesisir guna mencegah masuknya pelaku perjalanan secara ilegal di Lembata.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday saat memberi keterangan pers di Hotel Palm Lewoleba, Selasa (2/6/2020) 

Kabupaten Lembata Mulai Buka Pasar dan Rumah Ibadah

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemerintah Kabupaten Lembata mulai membuka pasar dan rumah ibadah pasca ditetapkan sebagai wilayah zona hijau virus corona dan jadi salah satu daerah yang diizinkan pemerintah menerapkan New Normal.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali memimpin langsung rapat bersama para camat dan kepala desa membahas soal aktivitas normal di Lembata, Selasa (2/6/2020) di Hotel Palm Lewoleba.

Kendati demikian, Bupati Sunur mengingatkan supaya setiap kepala wilayah tetap memperketat penjagaan di pesisir guna mencegah masuknya pelaku perjalanan secara ilegal di Lembata.

"Tahapan pencegahan tetap dilakukan, jaga akses masuk di pesisir. Kita baru pencegahan saja sudah babak belur. Ini belum masuk tahapan pengobatan. Dijaga benar benar orang luar yang masuk. Jangan bilang kita zona hijau jadi kendor, semua tetap kita tingkatkan sampai secara nasional dinyatakan bebas corona," pesannya.

Pemerintah Kabupaten Lembata rencananya akan mulai mengizinkan kembali aktivitas ibadah di masjid dan gereja dalam pekan ini.

Namun semua aktivitas ini tetap patuh pada protokol kesehatan dan akan dipantau langsung oleh petugas keamanan linmas di desa.

Dia meminta para camat dan kepala desa untuk segera melakukan pertemuan dengan para tokoh agama dan membahas pedoman pemerintah mengenai penerapan protokol kesehatan saat semua aktivitas peribadatan dinormalkan kembali.

Perihal pemulihan ekonomi, dia meminta para kepala desa memastikan supaya BLT Covid-19 sebesar Rp 600 ribu itu dipakai untuk membeli kebutuhan pokok dan bukan untuk ditabung.

"Kepala desa bisa bisa cek uang itu warga pakai untuk tabung atau dia pakai belanja, kalau dia tabung maka dia tidak layak dapat. Uang itu dia bisa pakai untuk beli kebutuhan di kios-kios. Bukan untuk kredit motor. Kades bisa cek," jelasnya.

Harian Pagi Pos Kupang Jalin Silahturahmi dengan Poltekkes Kemenkes Kupang

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 3 Juni 2020 RCTI GTV ANTV Trans 7, Ada Ruben Onsu dan Bioskop Trans TV

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 3 Juni 2020 RCTI GTV ANTV Trans 7, Ada Ruben Onsu dan Bioskop Trans TV

Stimulus berupa bantuan langsung tunai itu untuk membantu daya beli masyarakat dan bukan daya simpan. "Daya beli ada kalau ada peningkatan aktivitas di pasar," terangnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved