Di Belu, 15 Pekerja di PHK dan 100 Orang Dirumahkan. Ini Harapan Pemerintah
Masalah PHK dan dirumahkan ini merupakan dampak ikutan dari merebaknya kasus virus corona atau covid-19 di negeri ini.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Di Belu, 15 Pekerja di PHK dan 100 Orang Dirumahkan. Ini Harapan Pemerintah
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA-----Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu mencatat sebanyak 23 pekerja mengalami masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 100 orang lainnya dirumahkan oleh pihak perusuhan.
Masalah PHK dan dirumahkan ini merupakan dampak ikutan dari merebaknya kasus virus corona atau covid-19 di negeri ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurens Kiik Nahak kepada wartawan, Selasa (2/6/2020) mengatakan, kasus virus corona atau covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak, salah satunya di lini ketenagakerjaan.
Khusus di Kabupaten Belu, dampak dari covid-19 ini terjadi masalah PHK sebanyak 23 orang dan karyawan dirumahkan sebanyak 100 orang. Karyawan yang dirumahkan tersebut diantaranya bekarja Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik dan Yayasan Bentara Sabda Timur Nenuk. Sementara karyawan yang di PHK dilakukan oleh PT PT Naviri Multi Konstruksi sebanyak 13 orang dan dua orang karyawan oleh PTa Faromas.
Untuk masalah PHK yang dilakukan PT Naviri Multi Konstruksi sedang dalam proses penyelesaian perselihan oleh pihak ketiga, sedangkan karyawan yang dirumahkan belum dipanggil oleh pihak perusahan masing-masing.
Sebagai kepala Dinas Nakertrans dan mewakili pemerintah, Laurens mengharapkan perusahan yang sempat merumahkan karyawan agar dapat mempekerjakan kembali setelah pemberlakukan new normal.
Walaupun tidak serentak namun karyawan yang sudah dirumahkan bisa dipanggil kembali untuk bekerja di perusahan bersangkutan sebagaimana biasanya. Hal ini juga merupakan wujud komitmen perusahan dalam membantu pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.
Menurut Laurens, pihak perusahan yang merumahkan para karyawan sudah datang melaporkan ke Dinas Nakertrans sejak awal pandemi covid-19 dan saat itu, pihak perusahan menyampaikan bahwa mereka siap mempekerjakan kembali para karyawan setelah situasi sudah pulih atau normal.
Komitmen tersebut yang akan ditunggu oleh pemerintah jika suatu saat pihak perusahan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan selama ini.
Menurut Laurens, karyawan yang dirumahkan jika dipanggil kembali untuk bekerja jauh lebih bagus dibandingkan merekrut karyawan baru.
• Kabar Gembira! OTG dan ODP di Belu Berkurang, 1 PDP Selesai Dirawat
• Kepsek SDK Rosa Mystica Sebut Beberapa Siswa Mengikuti Ujian Secara Offline
Pasalnya, karyawan lama dengan pihak perusahan sudah saling kenal dan perusahan sudah mengetahui skill yang dimiliki serta karakter karyawan sudah dipelajari. Apalagi karyawan yang dirumahkan itu adalah karyawan yang sudah sangat lama di perusahan yang bersangkutan.
Meski hal ini bukan menjadi suatu keharusnya namun pemerintah mengharapkan demikian sehingga prosentase penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Belu saat pandami covid-19 tetap seimbang.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/para-pekerja-yang-di-phk.jpg)