Syarat PMI Pulang Lembata: Dua Kali Rapid Test Atau Negatif Swab

dia menerangkan biaya rapid test atau Swab tentu ditanggung oleh mereka yang mau pulang ke Lembata.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday saat memberi keterangan pers di Hotel Palm Lewoleba, Selasa (2/6/2020) 

Syarat PMI Pulang Lembata: Dua Kali Rapid Test Atau Negatif Swab

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemerintah Kabupaten Lembata menerapkan aturan yang ketat bagi siapa saja yang hendak masuk ke Lembata. Tak terkecuali juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin pulang ke Lembata.

Mereka harus menunjukkan surat keterangan sehat dari gugus tugas daerah asal dan melampirkan hasil dua kali rapid test dan negatif berdasarkan uji Swab.

Saat rapat bersama pamong praja terkait pemberlakuan New Normal di Hotel Palm, Selasa (2/6/2020), Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menegaskan kembali hal ini.

"Mereka (PMI) harus rapid test minimal dua kali atau Swab satu kali negatif," tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini pemerintah daerah belum mendapat data riil karena masih ada perbedaan data. Dia menjelaskan para pekerja migran yang pulang akan dikarantina di desa asal.

Pemerintah Kabupaten Lembata hanya melakukan observasi beberapa jam di Lewoleba.

Setelahnya, mereka akan dikirim ke desa dan menjalani karantina terpusat di desa.

Bupati Sunur kembali menegaskan bagi pekerja migran asal Lembata yang hendak pulang, aturannya tetap sama yakni menunjukkan surat dua kali rapid test atau Swab.

"Tanpa itu tidak bisa. Harus ada surat gugus tugas daerah asal juga," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan biaya rapid test atau Swab tentu ditanggung oleh mereka yang mau pulang ke Lembata.

"Kita tidak mungkin mengcover (biaya rapid test atau Swab). Kita tidak suruh mereka pulang, kita terima tapi tetap dalam batasan-batasan itu," imbuhnya.

Dijelaskan, para pekerja migran bisa langsung berkomunikasi dengan pemerintah desa dari mana mereka berasal.

Kepada wartawan usai pertemuan, Bupati Sunur mengatakan hingga saat ini baru diketahui dua orang PMI yang mau pulang ke Lembata.

Bupati Sunur mengusulkan supaya PMI Non Prosedural sebaiknya ditahan dan didata kembali oleh Pemprov NTT.

Guru SD-SMP di Kota Kupang Kembali Beraktivitas di Sekolah, Para Siswa Tetap Belajar di Rumah

"Ini kesempatan untuk cari tahu mereka yang ilegal," kata dia.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved