Sedih, Gadis ABG Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Ini Awal Mulai Pengungkapannya

Sedih, gadis ABG dicabuli kakek dan teman kakaknya, ini awal mulai pengungkapannya

Editor: Kanis Jehola
NET
Ilustrasi pencabulan 

Sedih, gadis ABG dicabuli kakek dan teman kakaknya, ini awal mulai pengungkapannya

POS-KUPANG.COM | BENGKULU - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus dua orang laki-laki inisial SU (61) dan IWJ (27) karena diduga mencabuli seorang remaja perempuan usia 13 tahun hingga hamil tiga bulan.

Mirisnya SU (61) merupakan kakek dari korban pencabulan. Sementara IWJ adalah teman dari kakak korban pencabulan.

Presiden Jokowi Minta Pejabat Layani Masyarakat Tanpa Bedakan SARA

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Minggu (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.

"Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas," kata Sudarno.

Dikatakan Sudarno kejadian itu terbongkar lantaran korban menikah dan hamil. Namun anehnya, usia kandungan korban melebihi umur pernikahannya.

40 Orang Jadi Korban Keracunan Nasi Kuning Ulang Tahun, Kebanyakan Anak-anak

Setelah didesak, korban mengaku telah dinodai kakek dan teman kakaknya. "Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Sudarno.

Dari hasil pemeriksaan saksian korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya.

SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.

"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis ABG Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved