Pilkada 2020
Pilkada 2020 - Semua Tahapan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Jika pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 ini juga melalui online atau dalam jaringan ( daring), maka akan diatur dalam Peraturan KPU
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - "Jika pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 ini juga melalui online atau dalam jaringan ( daring), maka akan diatur dalam Peraturan KPU. Karena, semua tahapan tentu akan mengikuti protokol kesehatan."
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Senin (1/6/2020). Menurut Thomas, semua pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ini wajib mengikuti protokol kesehatan atau protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).
• Update Covid-19 NTT : Positif Tidak Bertambah, Pemeriksaan 46 Spesimen Swab dari Kota Kupang Negatif
"Tahapan Pilkada tentu akan diatur dalam PKPU. Bentuknya secara online/daring ataukah tatap muka. Namun, jikalau dengan tatap muka langsung maka akan dibatasi jumlh peserta," kata Thomas.
Dijelaskan, khusus tahapan kampanye, semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
• DPW NasDem Koordinasi Terkait Penetapan Calon Bupati untuk Tiga Kabupaten di NTT
"Tentu yang jelas seluruh tahapan pemilhan wajib menggunakan protokol Covid-19. Protokol Covid-19 dimaksud berdasarkan standar Kementerian Kesehatan dan Badan yang mengangani urusan penanggulangan bencana, dan/atau Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, semua tahapan Pilkada yang mengikuti protokol kesehatan tersebut nanti
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
"Apabila ada tatap muka, maka akan dibatasi jumlah peserta dengan maksud sedapat mungkin mengurangi kerumunan atau menghindari keramaian. Upaya ini guna mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)