Pilkada 2020, KPU Manggarai Segera Aktifkan Kembali PPK dan Lantik Petugas PPS Yang Sempat Tertunda
PPK dan juga segera melakukan pelantikan terhadap anggota PPS yang sudah terpilih.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pilkada 2020, KPU Manggarai Segera Aktifkan Kembali PPK dan Lantik Petugas PPS Yang Sempat Tertunda Akibat Covid-19
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai akan kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga akan segera melantik petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat tertunda akibat pandemi corona virus disease atau covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (31/6/2020) mengatakan, sesuai dengan keputusan politik DPR bersama Pemerintah, KPU RI, Bawaslu dan DKPP bahwa Pilkada 2020 disepakati 9 Desember 2020.
Terkait dengan wabah virus corona ini, untuk KPU Kabupaten Manggarai menunda tiga tahapan Pilkada. Pertama penundaan pemutahiran data pemilih, menonaktifkan PPK dan PPS dan juga penundaan pelantikan PPS.
Dikatakan Thomas, jika dipastikan Pilkada 9 Desember 2020, maka pihaknya merencanakan mulai bulan Juni akan kembali mengaktifkan PPK dan juga segera melakukan pelantikan terhadap anggota PPS yang sudah terpilih.
Terkait dengan wacana Mendagri RI bahwa kampanye melalui Media Sosial, menurut Thomas, itu baru wacana, KPU secara regulasi membuat aturan-aturan terkait Pilkada tersebut belum menurunkan dalam bentuk Peraturan KPU, Surat Edaran maupun aturan turunannya terkait pencegahan Covid-19 ini.
Dikatakan Thomas, berdasarkan pernyataan ketua KPU RI, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 sehingga untuk mencegah covid-19 ini mungkin dilakukan berdasarkan protokol pencegahan covid-19 seperti ada kemungkinan kampanye dilakukan secara daring dan lain sebagainya. Begitu juga dengan penyelenggara.
Sehingga kata Thomas, pihaknya kini sedang merancang sejumlah metode pungutan suara tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19. Seperti pemilihnya diberikan masker saat memilih, hand sanitizer dan juga kemungkinan tidak menggunakan paku untuk pencoblosan, namun mungkin dibagikan bahan habis pakai.
Sedangkan terkait anggaran untuk pengadaan APD dan penanganan protokol covid-19 dalam Pilkada nanti, kata Thomas hampir pasti anggaran dari Pemda sudah kekurangan akibat penanganan covid-19, sehingga dialihkan anggarannya menggunakan APBN.
Kecuali kata Thomas, kecuali sejumlah hal yang melekat di Pemerintah Daerah misalnya untuk KPU Manggarai dari 630 TPS ditambah 38 TPS menjadi 668 TPS itu pihaknya merancang akan menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Daerah.
"Jadi yang menjadi tanggung jawab Pemda itu untuk penambahan TPS saja, bukan untuk pembiayaan APD dan lainya dalam penanganan protokol covid-19, terkait covid-19 ini menjadi tanggungan APBN,"jelas Thomas.
• ANGGOTA TNI Kepergok Selingkuh Istri Polisi Akhirnya Meninggal Dunia Ditembak di Dada, Info
• Update Corona Manggarai : Masih 17 OTG
• Aisyahrani Ungkap Pesan Luna Maya untuk Syahrini dan Reino Barack, Hotman Paris: Bukti Pamungkas
Thomas juga menjelaskan, untuk sementara data wajib pilih di Kabupaten Manggarai sebanyak 209.839 wajib pilih.
Dengan total jumlah TPS sebanyak 630 TPS namun sesuai komunikasi dengan Pemda Manggarai ada tambahan 38 TPS menjadi 668 TPS untuk Pilkada 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)